KEPRI

Usai Tetapkan 5 Tersangka, Bareskrim Masih Terus Dalami Penyidikan Kasus Blackout Batam-Bintan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, BATAM – Penyidik Bareskrim Polri dipastikan masih terus melakukan pendalaman penyidikan pasca penetapan lima tersangka kasus blackout Batam-Bintan.

“Untuk memastikan betul penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menekankan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.

Pasokan listrik, menurutnya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam, Bintan termasuk Tanjungpinang.

Asep juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.

Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab para pihak terkait.

Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.

Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.

Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026.

Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.

Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator; keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat _tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.

Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik Batam dan sekitarnya.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, penyidik juga mengestimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.(yan)

Back to top button