243 Perorangan dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi telah melaporkan perkembangan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna baru-baru ini.
Hingga akhir Oktober 2026, Korps Bhayangkara telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka.
Suyudi menyampaikan, hingga laporan tersebut disampaikan, terdapat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujarnya dalam keterangan kepada Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan, dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Terpisah, Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus karhutla, termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat.
Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung. Selain itu, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.(yan)
