Tak Dijadwalkan, Menteri Nusron Wahid Malah Datang ke KPK Penuhi Panggilan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Meski tidak dijadwalkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid malah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk pada Rabu (4/11/2026) kemaren.
“Benar, saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini (kemaren Rabu, red),”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip detik, Kamis (5/11/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK dipastikan mendalami keterangan Nusron Wahid soal bagaimana proses penerimaan uang dan tujuannya. Termasuk juga terkait kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, kanwil dan ke atas,”ungkap Budi seperti dilansir kompas.
Usai diperiksa, Nusron Wahid irit berbicara saat diwawancarai wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Nusron Wahid telah dua kali mangkir terhadap panggilan KPK.
Ketidakhadirannya tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Nusron telah mengirimkan surat resmi karena ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak bisa ditinggalkan.
Diketahui, KPK telah menahan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini menjerat sejumlah pejabat tinggi kementerian, petinggi swasta, hingga pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri.
Daftar delapan tersangka yang ditahan, yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN berinisial LMP, kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon berinisial ADR, Pihak Swasta berinisial LEV, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ARF, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial FEZ, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial MF, serta Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ERW.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta permohonan pembukaan blokir SHGB atas lahan yang dikelola oleh pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian dari tanah tersebut diketahui sedang bersengketa dengan beberapa ahli waris pemilik sebelumnya. Pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran SHGB milik Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
KPK juga menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka berdasarkan peran mereka masing-masing dalam perkara ini.(yan)
