KEPRI

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Pungli di BPN Tanjungpinang

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni siswanto SH MH. Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menerima limpahan berkas tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Januar Bin St Khusaini (55), oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/8).

Dalam perkara ini, oknum pejabat di BPN Tanjungpinang tersebut juga tidak dilakukan penahanan sebagaimana layaknya para tersangka dugaan kasus pungli lainya. Salah satu alasannya, karena ancaman hukuman perbuatan yang dilakukan tersangka ini dibawah lima tahun.

Hal ini sesuai Pasal yang disangkakan kepada terdakwa, sejak dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dan JPU Kejari Tanjungpinang, yakni Pasal 11 jo Pasal 12 jo Pasal 12 (A) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, L Siregar membenarkan atas pelimpahan berkas perkara dugaan pungli atas nama tersangka Januar dari Kejari Tanjungpinang tersebut.

“Berkas perkara dugaan pungli di BPN tersebut baru saja kita terima dari Kejari

, sehingga belum bisa menentukan jadwal, serta majelis hakim yang akan menyidikan nantinya,” ucap L Siregar.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto SH MH atas pelimpahan berkas perkara pungli di BPN tersebut.

“Berkas perkara pungli di BPN itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”ucap Beni.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal dari informasi dan keluhan dari salah seorang warga Tanjungpinang yang akan mengurus empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang.

Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.

Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh tranfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.

Penulis : AL
Editor : YAN

Back to top button