Tim Saber Pungli Polda Kepri OTT Kadis BLH Batam dan Direktur PT TBS di Kediaman

PROKEPRI.COM, BATAM– Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam Dendi Purnomo (penerima suap) dan Direktur PT Telaga Biru Semesta (TBS) Amiruddin (pemberi suap), di Komplek Perairan, Sei Harapan, Sekupang, Batam, Senin (23/10) petang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim saber Pungli Polda Kepri yang juga jajaran Sudbdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp35 juta dari kedua tersangka, dari kediaman Dendi Purnomo. Uang tersebut diduga untuk memperlancar kegiatan tank cleaning perusahaan tersebut.
Kapolda Kepulauan Riau Irjend Sam Budigustian mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dan uang sebanyak Rp35 juta dari tangan kedua tersangka. Masing-masing Rp25juta dari tangan Dendi Purnomo dan Rp10juta dari tangan Amiruddin.
“Uang yang kita amankan ini diduga hasil suap. Dua amplop berisi masing-masing Rp 5 juta dan satu amplot putih berisi Rp25 juta,”kata Irjend Sam Budigusdian didampingi sejumlah Perwira Menengah Polda Kepri kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Batu Besar, Nongsa, Batam, Selasa (24/10).
Dijelaskan, uang ini diduga untuk membicarakan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning, agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendi Purnomo sebagai Kepala Dinas BLH Kota Batam dan pengawasan tank cleaning tidak dilakukan. Kemudian diadakan pertemuan di rumah Dendi Purnomo.
“Tersangka dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi pasal 5 dan pasal 12 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya,
Dalam OTT tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB), uang tunai sebanyak Rp35juta, selain itu juga mengamankan satu baju batik, satu unit handphone merek Samsung S8 warna hitam milik Dendi Purnomo. Selain itu, dari tangan tersangka Amiruddin polisi mengamankan satu unit handphone merek Samsung Note 5 warna hitam, dua amplop masing-masing berisi uang Rp 5 juta.
Informasi yang didapat konon perusahaan milik Amirudin, PT. Telaga Biru Semesta (TBS) merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengerjaan tank cleaning dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar. Yang jelas saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan tentang kemana aliran uang tersebut mengucur.
PENULIS : IRA
EDITOR : YAN
