Polresta Barelang Amankan 5 Pengedar Narkoba Bersama BB 1,3 Kg Ganja

PROKEPRI.COM, BATAM– Aparat Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap 5 pria tersangka diduga pengedaran Narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dari tangan kelima pria tersebut, berhasil diamankan ganja berasal dari Aceh seberat 1.346,55 gram atau sekitar 1,3 Kg lebih.
Kelima tersangka pria dewasa yang diamankan satuan Narkoba Polresta Barelang ini yakni; Abdul (40), Rafi (38), Ramli (46), Sazili (44) dan Sumarto (45).Mereka mendekam di tahanan Mapolresta Barelang, dijerat Pasal 112(2) jo pasal 114(2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana hukuman mati.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Hengki mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pekan lalu, Selasa (17/10). Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian terkait peredaran narkoba di sebuah rumah blok H di Perum Karisma Indah Sagulung, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
“Saat anggota kita (polisi) datang, kita dapati satu pelaku yaitu Abdul. Saat itu kita juga berhasil mengamanan dua paket ganja kering yang sudah dibungkus dan siap edar,” ungkap Kombes Hengki didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama dalam jumpa pers di Mapolres Barelang, Senin (23/10/2017).
Dijelaskan Kombes Hengki, setelah membekuk Abdul, dilakukan pengembangan anggotanya di lapangan membuahkan hasil berhasil membekuk empat pelaku lainnya, Rafi, Ramli, Sazili dan Sumarto. Mereka ternyata satu jaringan, ditemukan barang bukti (BB) ganja pada masing-masing pelaku tersebut.
“Rencananya mereka akan mengedarkan ganja ini di Batam. Dari hasil pemeriksaan penyidik ganja tersebut berasal dari Aceh. Kelima tersangka merupakan pengedar. Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan mereka,”ungkapnya.
PENULIS : IRA
EDITOR : YAN
