Curi Motor, Tiga Pelajar SMA di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Tanjungpinang Timur berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka masih berstatus sebagai pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pelaku masih dibawah umur dan juga terdaftar di salah satu sekolah SMA di Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (25/10/2017).
Ardiyanto menyebutkan, ketiga tersangka berinisial ZM umur 17 tahun, WS 16 tahun dan DN umur 17 tahun.
“Ketiga tersangka ini telah beraksi di 5 tempat berbeda di lingkungan hukum Mapolsek Tanjungpinang Timur, dengan lima Laporan Polisi (LP,red) dengan lima korban berbeda,” ungkapnya.
Ardiyanto menerangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga tersangka adalah Perum Mahkota Alam Raya, Parkiran masjid Nurul Islam,Perum anugerah Pinang Raya, Jalan Nusantara Kilometer 13 Kijang dan yang terakhir di Kampung Banbur Sari.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 jenis kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis,” sambungnya kembali.
Modus pencurian, masih Ardiyanto, dilakukan tersangka dengan cara mengecek kendaraan roda dua yang sedang terparkir.
“Mereka terlebih dahulu mencari kendaraan yang tidak terkunci stangnya, setelah di dapat barulah mereka membawa kabur. Jadi, mereka tidak memakai modus kunci,” kata Ardiyanto.
Ardiyanto memastikan, penyidikan ketiga pelaku akan di percepat, dikarenakan proses hukum untuk anak di bawah umur hanyalah 14 hari setelah dilimpahkan.
“Ketiga pelaku tersebut di ancaman dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Reporter : AMRY
Editor : MILA/YAN
