KEPRI

Polda Kepri Resmi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek 30 Miliar di Kampus UMRAH

Empat tersangka korupsi proyek UMRAH tampak membelakangi Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Ditreskrimsus dan Kabid Humas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (31/10/2017). Foto Prokepri.com/Kombes Pol S Erlangga.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri akhirnya mengekpos hasil penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan administrasi antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp30 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik secara resmi menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri inisial H S(Pejabat Pembuat Komitmen UMRAH), HG selaku Direktur PT. Jovan Karya Perasa, UZRA jabatan Direktur Utama PT. BMKU dan Y , Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa seligus pemilik PT. Inca Trifia Indonesia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, bahwa kasus korupsi itu bermula pada tahun 2015 silam.

“Pada tahun 2015 UMRAH melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah seratus miliar rupiah,” ungkap Sam didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (31/20/1027) pukul 13.00 Wib siang.

Sam merincikan, Rp100 miliar itu terbagi dalam tiga proyek. Pertama, kata dia, pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun anggaran 2015 Antara UMRAH Dengan PT. Jovan Karya Perkasa anggaran sebesar Rp30 miliar.

Kemudian, masih Sam, pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 antara UMRAH Dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp40 miliar, dan pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif tahun sama, Antara UMRAH Dengan PT. Azka Indo Teknik, Dipa sebesar Rp30 miliar.

“Penyidikan yang dilaksanakan saat ini adalah proyek pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi (Rp30 miliar),” jelas Sam.

Kronologis kejadian, lanjut Sam, tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Andministrasi antara tersangka HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka HG, Direktur PT. Jovan Karya Perkasa. Nilai Kontraknya Sebesar Rp29.187.250.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015,” beber Sam.

Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peran dari masing-masing tersangka, pada tahap perencanaan HS selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS). PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up),” sambung Sam.

PT. BMKU, kata Sam, meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp12.398.344.306 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017. Barang Bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita,” tutup Sam.

Berdasarkan data resmi dari Polda Kepri, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 61 saksi dengan pengelompokan UMRAH 9 orang, Kemenristek Dikti 3 orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, Unnes 4 orang), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU 14 orang, Pokja 5 orang, peserta lelang 4 orang, Asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, Perusahaan lainnya 5 orang.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) berbunyi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : YAN

Back to top button