Satpol PP Bongkar Papan Reklame Milik Pemko Pinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Papan reklame kropos yang merupakan aset Pemko Tanjungpinang, terletak tidak jauh dari SPBU kilometer 10 arah Uban dibongkar oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Senin (20/11).
“Baleho ini memang aset Pemko Tanjungpinang. Jadi untuk kenyamanan berlalu lintas dan juga masyarakat yang ada disekitar baleho. Makanya kami koordinasi ke pihak PU dan Satpol PP meminta dibongkar,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kota Tanjungpinang, Sony Andriana Kusuma.
Ia menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan atas adanya laporan dari salah satu warga yang berjualan disekitar balohe bahwa besinya ada yang kropos dan sebagian besi dari baleho tersebut sudah ada yang jatuh.
“Setelah kita cek kelokasi ternyata benar. Dan setelah itu kita koordinasi ke pihak PU dan juga Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Takutnya kalau tidak dilakukan pembongkaran khawatir roboh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa papan reklame tersebut telah berdiri lama dan juga telah mengantongi izin. Jadi bukan karena tidak ada izin makanya dilakukan pembongkaran.
Dikesenpatan itu, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang melapor.
Saat ditanya, papan reklame ini dibangkar untuk dilakukan perbaikan atau dibongkar habis? Ia menjawab, untuk bongkar khusus papan reklamenya, dan sedangkan tiangnya untuk sementara tidak dilakukan pembongkaran.
“Kondisi tiangnya kita lihat masih bagus, jadi belum dilakukan pembongkaran. Karna apa, nanti ada pemasang-pemasang reklame mengambil titik disini, sebab reklame yang kita bangun ini kan untuk kepentingan informasi publik,” ucapnya.
Saat ditanya lagi, Ada kemungkinan papan reklame ini akan pasang lagi?
“Bisa saja, nanti kalau kita ada anggaran maka kita akan usulkan dan begitu juga yang lain-lainnya,” ucapnya menjawab.
Reporter : AMRY
Editor : YAN
