12 Ton Bahan Baku Pembuatan Obat Terlarang Tangkapan di Bintan Dimusnahkan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian memimpin pemusnahan sebanyak 12 ton diduga bahan baku pembuatan obat keras hasil tangkapan aparat kepolisian di Kijang, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu. Pemusnahan barang bukti (BB) Ditres Narkoba Polda Kepri ini bersifat terlarang sebanyak 480 drum warna biru yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap, dimulai hari ini, Selasa (21/11/2017 sekitar pukul 11.00 WIB, di PT. Desa Air Carga, kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Kota Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pemusnahan BB ini dipimpin langsung Kapolda Kepri, yang dihadiri Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepri diwakili Asipidum Zulbahri B, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang diwakili Kasipidum Safari, Walikota diwakili Wakil Wali Kota Batam, Direktur Narkoba Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen dan Pimpinan PT. Desa Air Cargo, tempat dilaksanakannya pemusnahan BB.
“Pemusnahan BB ini berdasarkan LP nomor: LP – A / 21 / 2017 / SPKT-Kepri tanggal 02 September 2017. Waktu kejadian Sabtu, tanggal 02 september 2017 sekira jam 08.30 wib. TKP Jalan Sribayintan, tepatnya di depan gudang PT. Murti Transindo Kijang Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dengan tersangka BN dan kawan-kawan,”terang Kombes S. Erlangga dalam keterangan tertulisnya kepada media massa, Selasa (21/11/2017).
Dijelaskannya, pasal yang dilanggar, yaitu pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12.000.000 (dua beias juta) gram = 12 (dua belas) ton dengan perincian, sebanyak 480 drum berwarna biru dengan jumlah keseluruhan 12.000.000 gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras/barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram.
“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasii pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan. Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 KG.
Jumlah BB yang dimusnahkan, ungkap Erlangga, yaitu sebanyak 11.923.499 gram. Untuk penelitian ke BPOM Kepri 500 gram. Untuk penelitian di BNNP Kepri sebanyak 113 gram dan untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan sebanyak 158.1 dan untuk pembuktian pembuktian persidangan di pengadilan Negeri sebanyak 150 gram.
Erlangga memaparkan kronologis kejadiannya, pada bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan. Kemudian pada hari Sabtu, tanggai 02 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang PT Murti Trasindo cabang Kijang. Dan, setelah diperiksa di dapati di dalam 2 unit truk tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.
“Kemudian kita lakukan interogasi terhadap Saudara BN selaku pembawa barang dan diakuinya bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat. Dan BN mengatakan masih ada 1 unit lori lagi yang berada di pelabuhan tikus Tanjunguban, Bintan. Dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota batam yang berinisial LS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di kota Batam,”bebernya.
Dari keterangan pemilik barang, LS mengakui ia disuruh oleh prian berinisial ES lalu dilakukan penangkapan terhadap ES di kota Batam. LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah BA selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BA, keterangan dari ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di Jakarta. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 september 2017 anggota unit reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota satres narkoba polres Bintan melakukan penangkapan terhadap RS alias FR di Jakarta. Dari informai yang didapat RS alias FR, ia mengatakan bahwa pemiiik barang adalah MA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MA.
“Terhadap 480 drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 ton dengan rincian 1 drum dengan berat ± 25 kg dan setelah dilakukan Uji Laboratorium di Labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 drum mengandung psikotnopika golongan IV jenis diazepam dengan berat ± 50 kg. Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa d1 daerah Kendari-Sulawesi Tenggara.(*/r/ira)
EDITOR :INDRA H
