2017, Polresta Barelang Ungkap 129 Kasus Narkoba dengan 166 Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang selama 2017 berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus narkoba dan obat-obat terlarang dengan tersangka sebanya 166. Terdiri dari 149 orang tersangka laki-laki dan 17 tersangka perempuan.
Kasus narkoba tahun 2017 hanya sebanyak 129 perkara di wilayah hukum Polresta Barelang menurun jika dibandingkan pada tahun 2016 sebanyak 233 kasus narkoba yang ditangani satuan yang ditakuti bandar, pengedar maupun pemakai narkotika di kota Batam.
“Pada tahun lalu (2016) perkara kasus narkoba sebanyak 233 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 273 orang, terdiri dari 360 laki-laki dan 13 tersangka perempuan. Diantaranya terdapat 10 orang WNA Laki-laki dan seorang WNA Perempuan,”ujar Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Mudji dan Kasat Narkoba Kompol Agung Gima Sunarya pada jumpa pers di Mapolresta Barelang, Rabu (27/12/2017), kemarin.
Dijelaskan, barang bukti (BB) yang disita pada tahun 2017 berupa sabu sebanyak 13.902,94 gram, ganja 2.415,01 gram, ekstasi 20.469 butir, serbuk ekstasi 154,19 gram, heroin 149,15 gram, happy five 28 butir dan obat bebas (destro, pil pcc, dll) sebanyak 8.333 butir.
“Untuk perbandingan antara tahun 2017 dengan tahun 2016 untuk kasus narkoba terjadi penurunan sebanyak 42,15 persen. Untuk jumlah tersangka turun 39,19 persen,” papar Hengki.
Orang nomor satu di Polresta Barelang ini menghimbau kepada masyarakat agar menginformasi jika ditemukan tindakan yang mencurigakan terkait pelaku narkoba di lapangan. Baik di pelabuhan-pelabuhan tikur, maupun di pemukiman warga atau tempat lainnya agar melaporkan ke polsek terdekat atau Polresta Barelang untuk kepolisian tindak.
.
“Terhadap pelaku yang melawan atau membahayakan petugas di lapangan akan dilumpuhkan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,”tegas Hengki. (ira)
EDITOR : INDRA H
