PBB Belum Memenuhi Syarat, KPU Kasih Waktu Perbaikan Tiga Hari
Hasil Verifikasi Faktual 12 Parpol Peserta Pemilu 2019

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi menyampaikan sekaligus menyerahkan data verifikasi faktual kepada 12 partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2019, yang sebelumnya sudah dilaksanakan selama tiga hari, sejak Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2) lalu. Hasilnya, satu Parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) belum Memenuhi Syarat (MS).
“Jumlah keanggotaan minimal 207 orang. Disample, keanggotaan mereka (PBB,red) hanya 70 saja,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria kepada media ini usai penyampaian dan penyerahan berkas hasil verifikasi kepada 12 Parpol disaksikan anggota Panwaslu, Polres Tanjungpinang serta 12 Parpol, di Aula rapat Kantor KPU, Jalan Handjoyo Putro, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8 Atas, Tanjungpinang Timur, Jumat (2/2/2018).
KPU, sambung Robby, memberikan waktu perbaikan kepada PBB untuk melengkapi kekurangan tersebut selama tiga hari kedepan.
“Jika lewat dari batas waktu parbaikan dari hari Sabtu (1/2) hingga Senin (5/2), dapat dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Robby menekankan, TMS itu juga, tentunya bisa mempengaruhi PBB di tingkat nasional. Untuk itu, dia mengimbau PBB, agar segera menyetor tambahan jumlah keanggotaannya sesegera mungkin
“Kita tunggu sampai Senin 5 Februari. Setelah itu, tim verifikasi akan mengecek kembali sample anggota mereka,” tutur Robby.
Kendati demikian, Robby memastikan, syarat kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor PBB, sudah MS.
“Kantor ada, cuma anggotanya saja yang kurang. Jadi harus dicari anggota dalam waktu dua tiga hari ini,” pesannya.
Seperti diketahui, 12 Parpol telah diverifikasi oleh KPU Kota Tanjungpinang. Verifikasi dilakukan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017. Partai yang diverifikasi adalah PAN, PDIP, Golkar, PKS, Hanura, PKB, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKP Indonesia, PPP dan PBB.
Penulis: Masrun
Editor : YAN
