KEPRI

Mendagri Tjahjo: Calon Wagub yang Dipilih DPRD Kepri Tidak Boleh Tunggal

Mendagri Tjahjo Kumolo.

PROKEPRI.COM, BATAM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tidak boleh satu atau tunggal, tetapi harus dua nama pada sidang paripurna pemilihan di DPRD Kepri. Dengan kenyataan itu, otomatis pemilihan Isdianto sebagai Calon Wagub Kepri beberapa waktu lalu diyakini kuat tidak sah dan harus diulang kembali.

“Tidak (cawagub) bisa hanya calon tunggal, harus dua orang,” kata Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi wartawan pada pembukaan Konkernas ke V PGRI Tahun 2018, di Hotel Pasific Palace, Sei. Jodoh, Batam, Jumat (2/2/2018), kemarin.

Sebagai mana diketahui, provinsi Kepri tidak memiliki wakil gubernur sejak Nurdin Basirun naik jabatan menjadi Gubernur Kepri, menggantikan H. Muhammad Sani yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Jakarta tiga bulan setelah dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM. Sani – H. Nurdin Basirun.

Mendagri Tjahjo mengatakan pihaknya sedang menunggu surat dari DPRD Kepri, terkait dua orang calon wakil gubernur.
“Kami lagi mengkaji, menunggu surat Ketua DPRD. Alasannya, dulu ada dua calon, tapi syarat administrasi tidak lengkap sehingga gugur,”ujarnya, dikutip prokepri.com dari antaranews.com

Karenanya, surat rekomendasi yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri hanya satu nama, dan itu tidak diperkenankan.”Dengan gugurnya itu, apakah tidak ada kesempatan untuk memperbaiki administrasi. Saya belum membaca,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, Pemerintah harus tetap mematuhi aturan UU, jangan sampai keputusan yang dibuat nantinya digugat oleh pihak lain. Selain itu ia juga sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan pimpinan fraksi di DPRD, untuk menyelesaikan masalah wakil Gubernur Kepri tersebut.

“Yang penting mekanisme pemilihan harus sesuai aturan UU, tata tertib yang ada di DPRD. Soal siapa pun yang terpilih, gubernur tidak masalah,” ingatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood mengharapkan Kementerian Dalam Negeri memberi solusi terhadap permasalahan calon wakil gubernur.

“Harus ada solusi, ada mediasi jika ada permasalahan. Ini persoalan pemerintahan, bukan seperti menghadapi permasalahan keluarga,” kata Husnizar.

DPRD Kepri pada Desember 2017 menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri dalam paripurna. Penetapan Isdianto secara aklamasi karena sebagai kandidat tunggal yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub.

Hasil rapat paripurna tersebut juga sudah diserahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Presiden RI melalui Kemendagri. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum memberi jawaban apakah menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri atau sebaliknya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya nama yang direkomendasikan partai pengusung dua orang. Namun hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan tersebut karena lima partai pengusung merekomendasikannya. (ant/helmy)

Back to top button