Keperawanan Korban Hilang, Usai Dicumbu Pelaku Digudang Kosong

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kali ini menimpa korban seorang guru ngaji sebut saja bunga yang baru berumur 16 tahun, dicabuli pelaku yang tak lain pacarnya sendiri. Keperawanannyapun hilang usai dicumbu di gudang kosong yang berada di Batu 6, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali. Korban dinyatakan sudah tidak perawan lagi setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku. Sebelumnya, kita juga membawa korban ke rumah sakit untuk dicek kondisinya,”kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal kepada awak media, Selasa (6/2/2018).
Hendriyal menerangkan, orang tua korban awalnya membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Laporan mereka, anak nya hilang.
“Lalu kita lakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di rumah pelaku yang tak lain adalah pacarnya yang baru dikenalnya tanggal 24 Januari 2018 lalu. Korban kita temukan, pelaku kita amankan dan kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Hendriyal memastikan, bahwa korban bunga mengenal pelaku melalui media sosial Facebook.
Pelaku sendiri saat diwawancarai mengatakan, selama 5 hari dirinya bersama dengan korban. Ia dan korban pernah menginap dirumah temannya.
“Awalnya saya jemput untuk mengantar pulang ke rumahnya. Saat dijalan, hujan lebat, saya bawa korban ke gudang tua kosong dan saat digudang itulah saya mulai mencium korban, memegang kemaluan korban dan berhubungan,” beber pelaku inisial JR umur 18 tahun ini.
Lebih lanjut. JR mengakui, hubungan layaknya suami istri dilakukannya bersama korban sebanyak dua kali.
“Saya melakukan hubungan dengan korban sebanyak dua kali ditempat yang berbeda. Satu kali saya lakukan di gudang tua dan di kos milik teman saya,” ucapnya.
JR sendiri mengenal korban di Facebook. Kemudian bertemu dan pacaran lebih kurang selama dua minggu.
“Pacar saya itu masih perawan” kata JR lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 uu perlundungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara, kini pelaku berada di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(cr01)
Editor : YAN
