4 Tersangka dan BB 1,6 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejari Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melimpahkan empat tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,622 ton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (21/6/2018).
Agenda ini dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, Sh didampingi Dirnarkoba pada Jampidum, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Koordinator eselon 2 pada jampidum, Kajari serta para awak media.
Berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kepri, identitas empat tersangka yakni Chen Hui, Warga Negara China, Chen Yi, WN China , Chen Mei Seng WN China dan Yao Yin Fa WN China.
Sedangkan BB yang dilimpahkan terdiri dari 2 (dua) gram brutto serbuk Kristal diduga Shabu untuk pembuktian perkara dipersidangan, 1 (satu) unit Kapal Laut MV MIN LIAN YU YUN 61870, 4 (empat) Unit Alat Navigasi Kapal, 1 (satu) unit telepon satelit dan 1 (satu) unit auto pilot Kapal.
Kemudian, 1 (satu) lembar foto coopy Passport identitas tersangka Chen Mei Sheng, 1 (satu) bendel foto copy dokumen Kapal, 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) unit bungkus plastic berisikan plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital termasuk 4 (empat) bendera, bendera Negara Singapura, Bendera Negara RRC, Bendera Negara Indonesia dan Bendera Negara Thailand.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menerangkan, tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahjun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkap Erlangga dalam siaran persnya.
Pada tanggal 4 Mei 2018, masih Erlangga, telah memusnahkan barnag bukti narkoba jenis Shabu yang dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN Sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik serta dihadapan para tersangka.
“Dengan perincian sebagai berikut 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton/1.622.000 gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 gram,” ungkapnya.
“Dengan rincian 1.620.998 gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan. 2 (dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara. Sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam. Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Erlangga.
Editor : YAN
