KEPRI

Polisi Gagalkan Warga Coba Bunuh Diri di Lorong Gambir

Tampak polisi berhasil mengamankan seorang warga yang mencoba melakukan upaya bunuh diri di Jalan Gambir, Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018). Foto dok hms

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran anggota Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil menggagalkan seorang warga yang mencoba bunuh diri di Jalan Lorong Gambir, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 15.20 Wib sore tadi.

Informasi percobaan bunuh diri diterima Polsek Tanjungpinang Kota dari warga. Personil Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Kota AKP Reza Anugrah Arief Perdana, SH, SIK langsung mendatangi tempat kejadian.

Adapun warga yang melakukan percobaan bunuh diri berinisial R, laki-laki berumur 34 tahun beragama Budha.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasubag Humas Iptu G Suratman menceritakan kronologis kejadian. Awal mula dilakukan upaya negosiasi dengan cara membujuk saudara R agar tidak melakukan perbuatan bunuh diri tersebut.

Namun dia tidak mau mengindahkan dengan menutup pintu kamarnya yang berada di lantai 3 itu.

Pihak Kepolisian pun juga mendatangkan seorang biksu untuk menenangkan R, lagi-lagi R juga tidak mau membukakan pintu kamarnya sembari meminta petugas untuk meninggalkan kediamannya serta mengancam akan melakukan bunuh diri dengan cara meminum air aki.

Kemudian pukul 13.00 wib Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang, AKP Darmin beserta anggota tiba di tempat kejadian dan melakukan negosiasi. Untuk kesekian kalinya, R tetap tidak mau keluar dari kamar.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Kasat Intelkam sekira pukul 13.30 wib tiba di tempat kejadian dan melakukan koordinasi dengan Atik (Ibu kandung R). Berkat kordinasi tersebut, diketahui R sudah sering melakukan hal tersebut, tetapi tidak separah kejadian ini.

Kemudian Atik meminta diantarkan pihak Kepolisan untuk melakukan doa di Vihara Cetia Satya Dharma di Jalan Lorong Gambir II No. 31 dan mendoakan keselamatan anaknya tersebut.

Sekembali dari melakukan doa, Atik mengatakan kepada R bahwa “tidak boleh mati dengan cara bunuh diri”.

Setelah itu pihak Kepolisian / Polres Tanjungpinang kembali melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau membuka pintu kamar.

Akhirnya sekira pukul 15.20 wib dilakukan tindakan Kepolisan dengan cara paksa mendobrak pintu kamar yang mana pada saat pintu terbuka R melakukan perlawanan dengan sebilah pisau, namun berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan senjata Stunt Gun (Senjata Listrik).

R kemudian diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur, 1 pucuk senapan angin tanpa amunisi, 2 botol air aki dan 1 botol obat anti nyamuk cair.

Selanjutnya Sdr. R di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Hasil dari interogasi yang dilakukan bahwa Sdr. R sudah meminum air aki yang berada di dalam kamar.

Selanjutnya Sdr. R dibawa ke RSAL Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Cek Up.

Atik mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian sehingga anaknya dapat diselamatkan dari percobaan bunuh diri.

Dia juga memohon dan mempercayakan agar anaknya dititipkan sementara waktu kepada pihak kepolisian / Polres Tanjungpinang dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian / Polres Tanjungpinang untuk nantinya mendampingi R berkonsultasi ke dokter spesialis Psikologi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang berupaya semaksimal mungkin untuk Profesional dalam menangani perkara ini.

“Upaya negosiasi yang dikedepankan walaupun belum mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan Sdr. R. Hingga akhirnya dilakukan upaya Kepolisian yang terukur dan Sdr. R dapat diselamatkan tanpa mengalami cedera serius,” tutup Ucok. (r/**)

Editor : YAN

Back to top button