29 November Ini, 10 PNS Pemko Terlibat Korupsi Dipecat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht,red) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan akan dipecat secara tidak hormat pada tanggal 29 November mendatang.
“Iya, 29 November nanti (10 PNS koruptor dipecat),” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono kepada prokepri, Senin (19/11/2018).
Riono memastikan arahan dari pemerintah pusat sudah jelas setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN. PNS yang dipecat karena terlibat korupsi akan dilakukan sesuai perintah sebelum 2 Desember 2018 mendatang.
“Sesuai perintah sebelum 2 Desember mendatang sudah diberikan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang bersangkutan, sesuai diinstruksikan pemerintah pusat. Kalau tidak dilaksanakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekda akan diberikan sanksi,” ungkapnya.
Prosesi pemecatan, sambung Riono, akan dilaksanakan di kantor walikota.
“Agendanya biasa aja, paling serahkan SK pemecatan. Tapi kita tunggu perintah pak wali bagaimana nanti,” tutupnya.
Penulis/Editor : YAN
