Buntut Kasus Suap Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Pastikan Layanan Tetap Jalan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan proses hukum kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementeriannya.
“Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses hukum yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” kata Nusron kepada wartawan usai salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron juga memastikan bahwa pengawasan internal akan diperketat dan operasional pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. “Pelayanan tetap jalan,” sambung Nusron.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka yang ditahan, yakni, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN berinisial LMP, kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, Dirut PT Summarecon berinisial ADR, Pihak Swasta berinisial LEV, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ARF, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial FEZ, Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial MF, serta Pihak Swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN) berinisial ERW.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini menjerat sejumlah pejabat tinggi kementerian, petinggi swasta, hingga pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta permohonan pembukaan blokir SHGB atas lahan yang dikelola oleh pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian dari tanah tersebut diketahui sedang bersengketa dengan beberapa ahli waris pemilik sebelumnya. Pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran SHGB milik Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung terhadap Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.
Lobi Melalui “Orang Kepercayaan” Menteri
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak swasta berinisial YA dan LEV mendekati ERW, yang dikenal sebagai representasi atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Langkah ini diambil untuk menjembatani komunikasi dengan SON (Kakantah Bogor I), yang sebelumnya dikenal tidak mau meloloskan pengurusan sengketa tersebut tanpa adanya arahan langsung dari atasan.
Negosiasi Kode Fee “Dua”
Dari komunikasi yang terjalin, SON melalui ERW meminta imbalan uang dengan kode “dua” yang merujuk pada nominal Rp2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan masih ada pihak lain yang harus diberikan komisi perantara (fee broker).
Aliran Dana Suap
Setelah kesepakatan jahat tercapai, Dirut Summarecon (ADR) melalui YA dan LEV menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyetorkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara suap pertanahan, KPK juga menemukan indikasi kuat terjadinya penerimaan gratifikasi dan suap lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Praktik lancung ini diduga terkait dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di pelayanan pertanahan, yang melibatkan kerja sama antara LMP, ERW, ARF, MF, dan FEZ.
Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Dalam operasi penindakan ini, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memuat rekam jejak komunikasi para tersangka. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan domestik, meliputi pecahan Rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Jeratan Pasal bagi Para Tersangka
KPK juga menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka berdasarkan peran mereka masing-masing dalam perkara ini.
Terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara, terhadap SON bersama-sama dengan ERW, LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya melalui upaya pencegahan hingga edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang digencarkan sepanjang setahun terakhir,” tegas Budi Prasetyo menutup keterangannya.(yan)
