KEPRI

Lagi, Polisi Amankan 6 Orang Pemabuk di Jembatan Dompak

Tampak sejumlah pemuda diamankan anggota Sabhara Polres Tanjungpinang di Jembatan Dompak, Kamis (22/11/2018) dini hari. Foto hms.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang mengamankan enam orang terduga pelanggar yang mengkomsumsi minuman keras di Jembatan Dompak depan Ramayana Mall, Kamis (22/11/2018) dini hari. Penindakan Tipiring dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan dan premanisme ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 wib hingga 01.00 wib.

Keenam ‘pemabuk’ berinsial Y (20), CM (20), J (27), JH (18), VA (18) dan T (20). Mereka diamankan beserta barang bukti minuman keras jenis Anggur Merah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasubag Huma, Iptu G Suratman menerangkan, kegiatan melibatkan 13 orang Personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin, S. Sos berdasarkan Surat Perintah dari pimpinan.

“Penindakan menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas,” ungkap Suratman dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri..

Personil yang telah dilengkapi Surat Perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi / body vest dan kendaraan dinas melaksanakan penindakan yang terpusat di 1 titik yaitu kawasan jembatan Dompak depan Ramayana Mall Tanjungpinang.

Suratman memastikan, terhadap para pelanggar diamankan sementara di Mapolres Tanjungpinang.

“Diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” tegas dia.

Keenam terduga ini akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 pukul 09.00 Wib guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(**)

Editor : YAN

Back to top button