KEPRI

Lagi, Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi

-Bansos Batam Tahun 2011 Rp3,9 M

Tersangka Menunduk saat digiring kedalam mobil tahanan di kantor kejati. Foto Prokepri
Tersangka Menunduk saat digiring kedalam mobil tahanan di kantor kejati. Foto Prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepuluan Riau (Kepri) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2011 senilai Rp6,4 miliar, Selasa (19/7) pukul 18.10 Wib sore tadi.

Dana Bansos tersebut diperuntukkan sebagai dana instentif bagi honor guru mengaji disejumlah Tempat Pendidikan Alqur’an (TPA) di Batam yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih.

Ketiga tersangka yang ditahan bernama Jami’ad (Jm), selaku Ketua Umum Badan Majelis Guru (BMG) di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), kemudian Junaidi (Jd) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Batam, serta A Somat (As) sebagai Kasubbag Bansos pada Bagian Kesra Kota Batam.

Tersangka Korupsi Bansos Batam
Tersangka Korupsi Bansos Batam

Pantauan dilapangan, penahanan berlangsung aman dan dijaga ketat kejaksaan dari ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu dipintu luar kantor Kejati Kepri.

Ketiga tersangka saat diwawancarai tidak memberikan statmen apapun kepada awak media.

Seluruh tersangka dititipkan Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat membenarkan bahwa ketiga tersangka korupsi itu terlibat kasus kucuran dana hibah Bansos Batam yang diperuntukkan TPQ disejumlah lokasi di Batam.

“Nanti akan ada tersangka korupsi lain yang kita tahan lagi. Tunggu saja,”. (yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button