KEPRI

PH Dua Tersangka Korupsi Ancam Akan Praperadilankan Kejati

PH pakai dasi mendampingi kliennya menuju mobil tahanan di pintu utama  kantor kejati kepri. Foto prokepri
PH pakai dasi mendampingi kliennya menuju mobil tahanan di pintu utama kantor kejati kepri. Foto prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sam Daeng selaku Penasehat Hukum (PH) dua tersangka korupsi Bansos Batam yakni Junaidi dan Abdul Somad mengancam akan mempraperadilankan Kejati Kepri.

“Kita akan mempelajari, apakah nanti akan kita praperadilankan Kejati,” kata Sam Daeng saat mendampingi penahanan dua kliennya di kantor Kejati Kepri, Selasa (19/7).

Sam Daeng membeberkan, bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya terhadap dua orang kliennya (Junaidi dan Abdul Somad), pihaknya tidak menemukan satupun tindakan pidana yang dilakukan mereka.

“Kami tak menemukan tindakan pidana yang dilakukan klien kami. Yang jelas, akan kita pelajari BAPnya,” tutup Sam Daeng.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat mengaku siap dengan konsekuensi apapun bahkan di praperadilankan.

“Setiap tindakan yang kita ambil baik dengan upaya paksa penahanan, kita sudah siap. Kalau diajukan praperadilan kita siap,” ucap Rahmat kepada Prokepri.com.

Rahmat memastikan bahwa dua tersangka korupsi lain dalam waktu dekat akan segera ditahan.

“Ada dua tersangka korupsi lagi yang akan kita tahan. Tinggal nunggu saja,”tutup Rahmat.

Sebelumnya, Kejati Kepuluan Riau (Kepri) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2011 senilai Rp6,4 miliar, Selasa (19/7) pukul 18.10 Wib sore tadi.

Dana Bansos tersebut diperuntukkan sebagai dana instentif bagi honor guru mengaji disejumlah Tempat Pendidikan Alqur’an (TPA) di Batam yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih.

Ketiga tersangka yang ditahan bernama Jami’ad (Jm), selaku Ketua Umum Badan Majelis Guru (BMG) di Taman Pendidkn Qur’an (TPQ), kemudian Junaidi (Jd) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Batam, serta A Somat (As) sebagai Kasubbag Bansos pada Bagian Kesra Kota Batam.

Pantauan dilapangan, penahanan berlangsung aman dan dijaga ketat kejaksaan dari ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu dipintu luar kantor Kejati Kepri.

Ketiga tersangka saat diwawancarai tidak memberikan statmen apapun kepada awak media.

Seluruh tersangka dititipkan Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button