OPINI

Sishankamrata, Peran Strategis Melibatkan Seluruh Warga Negara

Oleh: Dr. Alfiandri, S.Sos., M.Si, Dosen UMRAH Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, OPINI – Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan negara Indonesia yang bersifat semesta, artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Landasan konstitusional sistem ini terdapat dalam Pasal 30 UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam praktiknya, Sishankamrata tidak terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga merambah pada aspek sosial, ekonomi, dan teknologi sebagai bagian dari ketahanan nasional. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai elemen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan, yang dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam penguatan teknologi strategis nasional.

Sishankamrata menekankan pada mobilisasi kekuatan rakyat dan sumber daya nasional dalam menghadapi segala bentuk ancaman, termasuk di sektor teknologi. Dalam konteks ini, Sishankamrata menjadi relevan untuk dikembangkan sebagai kerangka integratif antara kebijakan pertahanan dan pembangunan teknologi nasional yang berdaulat dan resilien.

Dalam konteks inilah konsep Sishankamrata menjadi relevan untuk diaktualisasikan tidak hanya dalam konteks pertahanan konvensional, tetapi juga dalam upaya menjaga dan mengembangkan kedaulatan teknologi nasional.

Penguatan kedaulatan teknologi nasional juga tidak dapat dilepaskan dari peran kebijakan publik yang dirancang secara holistik dan berkelanjutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sumber daya besar menghadapi tantangan serius berupa ketergantungan terhadap teknologi asing, minimnya riset strategis, lemahnya kapasitas industri lokal, dan kerentanan terhadap ancaman digital lintas batas, dan lemahnya sistem perlindungan teknologi nasional.

Penting untuk membedakan pendekatan ex-ante dan ex-post dalam kebijakan teknologi. Pendekatan ex-ante berfokus pada perencanaan dan antisipasi melalui penyusunan kebijakan riset dan pengembangan (R&D), insentif teknologi nasional, dan pembangunan infrastruktur digital sejak dini.

Sementara itu, pendekatan ex-post lebih menekankan pada evaluasi dan pengendalian kebijakan setelah implementasi, termasuk pengawasan terhadap alih teknologi, keberhasilan program TKDN, dan mitigasi risiko terhadap ketergantungan teknologi luar negeri.

Sayangnya, kebijakan teknologi nasional Indonesia selama ini masih cenderung bersifat ex-post, reaktif, dan berbasis respon terhadap krisis, bukan berbasis desain jangka panjang yang strategis. Oleh karena itu, penguatan pendekatan ex-ante melalui Sishankamrata menjadi krusial.

Sishankamrata juga menekankan pada prinsip bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab seluruh warga negara. Paradigma ini membuka ruang partisipasi rakyat secara luas dalam sektor-sektor strategis, termasuk teknologi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip Sishankamrata dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan strategi pembangunan teknologi nasional yang berdaulat.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Sishankamrata dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan strategi pembangunan teknologi nasional melalui pendekatan ex-ante yang terencana dan partisipatif, sekaligus memperkuat mekanisme ex-post dalam evaluasi dan perlindungan terhadap kedaulatan teknologi Indonesia.***

Back to top button