NASIONAL

Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti bergandengan tangan usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto Ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Putusan vonis dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Senin (8/1/2024).

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Cokorda.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.

Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Haris dan Fatia sebelumnya didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”.

Respon Luhut

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024). Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/01/2024).

Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.

Editor: odi
sumber: antaranews/cnbcindonesia

Back to top button