NASIONAL

Ajukan Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Status Tersangka Dibatalkan

Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim. Foto net

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jumat (3/10/2025) kemaren.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, praperadilan yang diajukan Nadiem, untuk meminta status tersangkanya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibatalkan oleh hakim.

Selain itu, Hotman juga mendesak hakim tunggal yang memimpin sidang itu, agar segera membebaskan kliennya dari tahanan.

“Untuk mengeluarkan status tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hotman dalam sidang tersebut.

Selain meminta pembebasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dituntut tim hukum Nadiem, agar memulihkan nama baik kliennya serta mengembalikan sebagaimana mestinya.

Bila proses hukum berlanjut, mereka bahkan mengajukan alternatif, agar penahanan Nadiem dapat diganti dengan status tahanan kota.

Hotman menilai proses hukum terhadap Nadiem tidak sah secara prosedural. Bahkan, penyidikan dan penetapan tersangka, juga tidak memiliki dasar hukum kuat.

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka yang keluar di hari yang sama, juga turut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2022 juga disinggung.

Dalam laporan kuasa hukum Nadiem, adanya kerugian negara terkait proyek Chromebook, tidak ditemukan kerugian negara.

Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya ini, menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat.

Mereka pun menanti putusan hakim, bebas atau proses hukum Nadiem Makarim berlanjut.(wan)

Editor: yn

Back to top button