KEPRI

Sipropam Polresta Barelang Razia Personel di Dua Polsek

Tampak personel Sipropam Polresta Barelang memeriksa personel di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Jumat (3/10/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang menggelar razia personel bernama Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktiblin) serta Pembinaan Etika Polri (Binetika) di dua lokasi sekaligus, yakni di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam dan Polsek Bulang. Jumat (3/10/2025).

Operasi yang dipimpin Iptu Robin Tua Pandapotan, menyasar ke lokasi pertama yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Dalam razia tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap Gampol (seragam polisi), sikap tampang, kartu identitas diri, handphone dinas, buku mutasi, kendaraan dinas, senjata api dinas, serta kondisi tahanan.

Dalam arahannya, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan publik serta larangan keras terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online maupun offline, dan pelanggaran lainnya yang dapat mencoreng citra institusi Polri.

Polsek Bulang, menjadi lokasi kedua giat tersebut. Kegiatan dipimpin oleh Ipda Bambang Ady Siswanto, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Pemeriksaan dan sosialisasi yang dilakukan mencakup aspek serupa, dengan hasil temuan satu personel yang memiliki sikap tampang kurang rapi, serta kendaraan dinas roda dua yang dalam keadaan kotor.

Tindakan disiplin serupa juga diterapkan, disertai imbauan agar personel menjaga penampilan dan kebersihan peralatan dinas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Dalam setiap kesempatan, para petugas Sipropam menyampaikan arahan penting kepada seluruh personel Polsek agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.

Penekanan diberikan pada larangan keras terhadap pungutan liar, gaya hidup mewah (hedonisme), memasuki tempat hiburan malam, serta keterlibatan dalam LGBT, judi, dan penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan pidana.(wan)

Editor: yn

Back to top button