KEPRI

Andi Seri Pertanyakan Legalitas Rapat Konsolidasi Versi Rio Onasis

Ketua KP Kepri Andi Seri bersama Pembina Umum KP Kepri dan juga Gubernur Kepri H Nurdin Basirun. Foto dok.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Umum Kesatuan Pelaut (KP) Provinsi Kepri, Andi Seri menolak keras serta mempertanyakan legalitas kegiatan rapat konsolidasi yang dilaksanakan Dewan Pembina Harian, Capt H Rio Onasis MMar, DPO, MNI, AFNI di Kedai Kopi Pelaut, Batu 8 Atas, Tanjungpinang Timur, Minggu (12/11/2017) kemaren.

Menurut Andi, agenda tersebut sangatlah janggal dan terasa aneh. Karena, rapat yang dibuat dan ditandatangani hanya oleh pembina tanpa dihadiri ketua dan jajaran pengurus sah KP Kepri.

“Kami sebagai ketua dan para pengurus tidak pernah diberi tahu dan dilibatkan dalam rencana ingin mengadakan rapat tersebut sebelumnya. Yang tiba-tiba mengeluarkan undangan yang isinya untuk menghadiri rapat. Pada rapat yang sudah dilaksanakan, perlu saya pertanyakan legalitasnya. Apa bisa rapat yang dibuat dan ditandatangani hanya oleh pembina tanpa dihadiri oleh ketua dan pengurus, sementara kepengurusan KP Kepri itu masih ada dan berdiri. Kita sangat terbuka dan terima masukan-masukan dari semua pihak terlebih lagi oleh pengurus, anggota, penasehat dan pembina, kalau sifatnya konstruktif. Tapi kalau sudah yang bersifatnya memecah belahkan persatuan dan kesatuan antar anggota KP Kepri, maka kami pertegaskan untuk menolak keras,” kata Andi kepada prokepri.com via telpon, Selasa (14/11/2017).

Andi juga mempertanyakan keterlibatan orang luar (bukan profesi sebagai pelaut) dalam rapat konsolidasi Rio cs tersebut.

“Melibatkan orang luar dari organisasi yang ternyata bukan pelaut dan orang tersebut memegang peranan sebagai moderator yang mana bukan kapasitasnya untuk memimpin rapat internal organisasi KP Kepri. Apa maksud dan tujuannya sehinga keluar dari koridor dibentuknya KP Kepri,” tekannya.

Andi mengingatkan, bahwa Capt H Rio Onasis sendiri, juga sudah tidak lagi menjabat sebaga pembina sekaligus sebagai anggota KP Kepri sejak peletakan jabatan dan pengunduran diri pada tanggal 15 agustus 2017 beberapa waktu yang lalu.

“Dan itu dikeluarkan melalui media sosial yang disaksikan oleh seluruh anggota KP Kepri. Saya juga mempertanyakan dimana legalitas dan wewenang seseorang yang sudah meletak jabatan dan mengundurkan diri secara sadar sebagai pembina sekaligus anggota untuk melakukan rapat tanpa ada persetujuan ketua dan pengurus organisasi yang sah,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, masih Andi, tudingan pembentukan DPC KP Kepri Batam adalah tidak sah dan ilegal, adalah tidak benar.

“Yang mana pembentukan DPC batam sudah melalui mekanisme rapat anggota dan sesuai dengan aturan-aturan yang tertuang di dalam AD/ART. Dan untuk sepengetahuan kita bersama, bahwa orang-orang yang menghadiri rapat konsolidasi tersebut sebagian besar adalah orang-orang yang bukan anggota KP Kepri lagi, karena sudah mengundurkan diri dan keluar dr organisasi atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun dan selanjutnya mengatas namakan diri mereka sebagai komunitas PMC (Pinang Marine Club,red), bukti telah kami pegang yang menguatkan penyataan tersebut,” sambung Andi.

Andi memastikan, persoalan pertanggunganjawaban keuangan organisasi yang dipertanyakan oleh Capt H Rio Onasis, juga sudah tertuang didalam laporan keuangan organisasi KP Kepri.

“Saya berharap kepada Capt. Rio Onasis dan para kawan-kawan pelaut untuk bersikap profesional, apabila ingin mengambil alih kedudukan dan jabatan yang saya emban sekarang ini dan oleh pengurus-pengurus KP Kepri lainnya. Bukan dengan cara memecah belahkan dan membuat fitnah. Karena cara-cara itu adalah cara-cara yang bukan mengambarkan kita sebagai seorang yang berjiwa besar. Saya pribadi tidak berkeberatan dan tidak takut untuk lengser dari jabatan ini apabila sudah memenuhi aturan-aturan yang sesuai dgn AD/ART dan hanya itu yang sanggup dilakukan oleh orang-orang yang berjiwa besar dan tidak berambisi dalam mengejar sebuah kedudukan dan jabatan. Untuk terakhirnya, ternyata titel dan pangkat juga tidak menjamin seseorang bisa bersikap kesatria dan profesional,” tutup Andi.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris KP Kepri, Suyatno.

“Sebenarnya saya tidak berminat menanggapi kisruh-kisruh ini. Tetapi, mengingat mereka menuduh secara masive melalui media melancarkan tuduhan-tuduhan yang tida ada bukti, saya sempat menduga kemungkinan ada orang lain di tubuh keluarga KP Kepri yang punya ambisi khusus yang ingin memanfaatkan organisasi ini untuk tujuan pribadinya. Maka dari itu, apapun yang dilakukan KP kepri tetap tidak di pandang oleh mereka, padahal poin-poin yang di permasalahkan adalah poin yang tidak melanggar AD-ART dan itupun masih perlu dibuktikan, apakah memang benar apa yang mereka tuduhkan,” kata dia.

Tuduhan itu, sambung Suyatno, pertama, seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada acara deklarasi.

“LPJ sudah lama dibuat dan saat ini ada di tempel di sekretariat KP Kepri di Tanjung Unggat. Saudara Capt H. Rio Onasis tidak pernah mau di ajak rapat untuk pembuatan LPJ dengan berbagai dalih, apalagi mau ke sekretariat dan kayaknya hanya sekali main ke kantor kita, itupun setelah dari kunjungan ke Walikota bersama temen-teman pengurus,” beber Suyatno.

Kemudian kedua, masih Suyatno, adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sudah di buat diserahkan ke masing-masing ketua bidang.

“Adapun keterlambatan karena pertimbangan-pertimbangan teknis, seperti posisi yang onboard, kapabilitas orang yang di amanahkan, adapun secara verbal dan tertulis sudah dilakukan. Ketiga, mereka (capt.H.Rio) mengatakan, bahwa tidak dilaksanakan rapat kordinasi atau sejenisnya?, kita jawab apakah mereka masih bermimpi.? Rapat anggota dilaksanakan setahun sekali (Mengacu pada ADRT) sedangkan Rapat pengurus sangat sering dan saudara H. Rio tidak pernah mau datang hanya beralasan dan berkata ‘saya ikut saja’ malah terakhir di undang rapat malah undangan di gulung-gulung, dilipat-lipat di depan pengurus yg mengantar, hemat saya beliau tidak ada sikap menghargai para pengurus dan upaya-upaya kita untuk improvisasi, apakah begini sikap yang mengaku pembina?,” herannya lagi.

“Mereka juga menanyakan kepastian tentang aturan-aturan organisasi AD/ADRT?. Jawaban kita adalah sekali lagi saya katakan apakah Capt. H Rio masih bermimpi..? saya (Suyatno) mengatakan sudahkah anda pernah membaca AD/RT kita yang di sahkan di notaris..? Kalau belum Hendaknya di baca dulu, makanya main ke sekretariat, adapun mengenai Adendum sudah kita buat dan final, tinggal pengesahan notaris,” sambung Suyatno.

Suyatno menambahkan, bahwa pembentukan DPC KP Kepri Batam tidak sesuai aturan, adalah tidak benar.

“Pembentukan DPC Batam sudah melalui proses yang sesuai, diskusi diskusi, musyawarah temen-teman, Batam sehingga terpilih ketua Capt. Dharmansyah (beliau orang yang mempunyai capability), dan kita sudah mengirim tim ke Batam Tanggal 13 September, menghadiri Rapat prematur pembentukan DPC Batam. Lah, tuduhan tidak sesuai aturan itu dari mana..?. Saudara Capt.H. Rio juga kita undang, tetapi tidak hadir, dan per via telpon juga sudah menyetujui, lah sekarang kok berubah lagi..?. Mudah mudahan kita tetap bersaudara, hendaknya kita menjaga Lisan-lisan kita karena semua ada pertanggung jawabannya. Adapun hal-hal yang masih menjadi kekurangan kami pengurus, kami tidak menutup mata dan berterimakasih kalau ada yang mengkoreksi dan mari kita perbaiki bersama-sama,” tutup Suyatno.

Penulis/Editor : YAN

Back to top button