Tiga Pegawai Pemprov Kepri Ditangkap Nyabu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap lima tersangka diduga menggunakan serta menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ektasi pada Jumat (14/6/2019) kemaren. Dari kelima tersangka, tiga orang diantaranya adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terdiri dari satu ASN dan honorer.
Mereka berinisial MH, FR, dan RHF, RA honorer Setwan Kepri dan DAM karyawan Swasta.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba, AKP R Moch Dwi Ramadhanto melalui siaran persnya, Selasa (18/6/2019) membenarkan pihaknya menangkap lima tersangka tersebut.
Ramadhanto menerangkan, kronologi penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at (14/06/2019) pukul 23.00 wib.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Ramadhanto, tim melakukan penyelidikan serta kembali mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut berada disebuah rumah di Jalan Hang Lekir Perum, Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Setibanya dilokasi tersebut anggota Satresnarkoba mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki mengaku bernama FR. Anggota Satresnarkoba masuk dan didapati laki-laki mengaku bernama MH dikamar bagian tengah, dan 2 (dua) orang laki-laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang,” bebernya.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Security setempat dan anggota Satresnarkoba dibagian kamar tengah menemukan satu buah kotak plastik kecil dilantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh MH.
Lalu dikamar bagian belakang ditemukan dibawah kasur 1 buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dan saat diinterogasi FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan dikamar bagian belakang ditemukan didalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar bagian belakang tersebut,” kata Ramadhanto.
Dari tangan tersangka polisi masing-masing mengamankan barang bukti, diantaranya tersangka MH didapatkan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 23,97 gram, 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram, 1 buah kotak plastik bening dan 1 unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5A warna putih beserta kartu didalamnya.
“Total barang bukti yang diamankan dari lima tersangka adalah 27,16 gram,” ungkap Ramadhanto lagi.
MH, FR, dan RA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)
Sementara RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(otnws)
Editor : YAN
