Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Korupsi Gratifikasi Deposito BSM

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 dengan dua dari tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (23/8).
Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, yakni Suryadarma Putra, staf bagian keuangan Pemkab Anambas, Silfi, marketing BSM, Among, pengelola dealer motor di Tanjungpinang, Jecki, pengelola dealer motor, Can, pemilik dealer motor di Tanjungpinang, Ermarsono, staf dealer motor PT Dinamik Intan Inasda dan Gali, honorer staf Pemkab Anambas
Saksi Suryadarma Putra dalam keterangannya mengakui pernah menawarkan dan menjual 25 sepeda motor jenis Hondan GL Pro yang diperoleh dari hadiah (Gratifikasi) BSM cabang Tanjungpinang atas besaran dana deposito APBD 2011 lalu. Hal itu dilakukannya atas anjuran dari Tengku Mukhtarudin selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dimasa itu.
Surya juga mengakui, bahwa seharusnya hasil penjualan sebanyak 25 unit sepeda motor tersebut merupakan milik Pemkab Anambas dan bukan untuk dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian saksi Among dan Jeki selaku pengelola dealer di Tanjungpinang masing mengaku pernah membeli sebanyak 5 unit dan 14 unit sepeda motor jenis Honda GL Pro dari terdakwa Khoril rizal.
Sedangkan saksi Gali, staf salah seorang staf honorer Pemkab Anambas juga mengaku namanya dipakai dalam surat kepemilikan mobil Avanza dari terdakwa Ipan sebagai hadiah dari BSM sebagaimana dalam perkara ini
Dalam sidang, terdakwa Khoril rizal sempat membantah keterangan salah seorang saksi yang menyatakan pernah bertemu dengannya dalam hal penjulan sepeda motor Honda GL pro tersebut.
Jalannya sidang dipimpin Iriaty Khairul Ummah SH didampingi Santonius Tambunan SH, MH dan Yon Efri SH, MH sebagai hakim Ad-hoc.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sedianya melibatkan tiga tersangka (terdakwa). Namun satu berkas lagi atas nama mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin, belum bisa disidangkan karena belum dilimpahkan oleh JPU Kejati Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan alasan sakit dan masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.
Dugaan kasus ini bermula ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Yunan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Penulis : AL
Editor : YAN
