NASIONAL

Polisi Identifikasi Ratusan Medsos dan Situs Online Penyebar Berita Hoax

Ilustrasi Medsos dan situs online penyebar berita hoax/palsu (bohong). Foto internet.

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya mencatat ada lebih dari 300 konten di media sosial dan situs online yang teridentifikasi menyebarkan berita hoax (bohong). Para penyebar konten tersebut tersebar di berbagai kota di Indonesia, bahkan di luar negeri.

“Untuk pelaku-pelaku yang dimaksud, tindakan-tindakan menyebar hoax dan sebagainya kita proses, kita identifikasi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Rata-rata penyebar isu hoax tersebut menggunakan akun tanpa nama (anonim) sehingga diperlukan identifikasi melalui IP address. “Ada yang kalau memang dia canggih, sulit untuk kita tembus kita ketahui akunnya, tapi kita upayakan,” tambah Wahyu.

Beragam motif dilakukan oleh para pemilik akun tersebut dalam menyebarkan isu hoax. Beberapa di antaranya ialah motif ekonomi dan motif politik.

Terkait motif ekonomi, biasanya pelaku mengharapkan keuntungan ekonomis jika banyak orang yang mengakses laman mereka. Sementara terkait motif politik, polisi belum menyasar hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengorganisasi penyebaran isu hoax tersebut.

“Belum sampai ke sana kita, kita masih cari siapa yang melakukan, pribadi itu yang kita proses,” kata Wahyu. Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menambahkan pihaknya juga meningkatkan intensitas patroli siber.

Terutama menjelang momen Pilkada sekaligus menanggapi imbauan Presiden Joko Widodo untuk menindak para penyebar isu hoax. Namun ia mengklaim sejak adanya penindakan, ada penurunan pada penyebaran isu hoax di dunia maya.

“Sudah kelihatan kok penurunannya. Sehari dulu bisa sampai 20-30 (akun) sekarang 5-10,” jelasnya.

Ia mencontohkan penindakan terhadap akun Dragon TV yang sempat menyebarkan konten hoax yang menyebutkan bahwa perwira menengah TNI marah lantaran penetapan tersangka terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zein dalam kasus dugaan makar. Akun tersebut, lanjut Berto, telah diblokir.

“Sudah ada ratusan yang kita blokir sebagai langkah pertama,” jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menegaskan pihaknya akan menyelidiki akun-akun penyebar isu hoax. Ia menghimbau agar masyarakat maupun lembaga atau instansi pemerintahan yang merasa dirugikan oleh isu hoax untuk melaporkan ke Polri sebagai dasar penegakan hukum.

“Contohnya Bank Indonesia melaporkan ke Bareskim adalah satu contoh bahwa instansi pemerintah yang diserang berita hoax akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditingkatkan

Kepolisian RI berencana mengembangkan keorganisasian Sub Direktorat Cyber Crime menjadi level Direktorat di tingkat Markas Besar Polri. Alasannya, jumlah penyidik cyber crime selama ini terbatas untuk menangangi kasus-kasus kejahatan digital, terutama penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.

“Targetnya tahun depan sudah terbentuk, supaya lebih efektif menangani kasus cyber crime,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (30/12).

Dia menjelaskan, penambahan penyidik Cyber Crime setidaknya tiga kali lipat dari jumlah saat ini yang hanya 50-70 orang. Polri, Martinus melanjutkan, berharap penanganan kejahatan digital dapat dituntaskan dengan cepat dan menyeluruh. “Tugasnya berat. Untuk menyelidiki satu akun saja, tidak bisa sehari-dua hari,” ujar Martinus. “Kami juga perlu mengundang ahli bahasa dan pidana.”

Sejauh ini, pergerakan para penyebar kabar bohong atau hoax di media sosial telah dipantau tim cyber crime yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagian di antaranya telah diblokir, beberapa lainnya masih dibiarkan berkicau. Menurut Martinus, kemudahan masyarakat membuat akun baru yang serupa atau meretas kembali menjadi kendala tersendiri. “Diblokir satu, muncul yang lain-lain lebih banyak,” ujarnya.

Polisi, kata Martinus, telah menyatakan pihaknya telah menyiapkan jerat hukum bagi para penyebar hoax. Mereka dipastikan bakal dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyebar berita bohong juga diancam pasal berlapis jika berisi tentang isu tertentu. Misalnya berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat istiadat), terorisme, penipuan, fitnah, dan sebagainya.

“Makanya sekali lagi, kita harus bijak menggunakan media sosial. Think before click,” kata Martinus.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan aparat hukum harus menindak tegas para pembuat dan penyebar berita bohong alis hoax di media sosial. “Berita hoax berpotensi menyulut konflik dan perpecahan,” katanya ketika dihubungi, Jumat (30/12).

Menurut politikus dari Partai Hanura itu, potensi terlihat ketika membuka media sosial, yang terjadi hanya keriuhan. Keriuhan itu pun berdampak ke dunia nyata. Jika menyangkut suku ras dan antargolongan, bisa terjadi perpecahan.

Apalagi, kata dia, jika masyarakat menelan berita bohong itu tanpa mengklarifikasi atau membandingkan dengan berita di portal media lain yang memiliki reputasi. Untuk itu, lanjut Sudding, dia berharap polisi dapat bertindak cepat dan tegas untuk menindak siapa saja yang bermain dalam berita bohong ini. “Jangan hanya yang kecil ditangkap, pasti ada otak pelakunya.” (ant/tmp)

Tinggalkan Balasan

Back to top button