APBD-P Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,933 Triliun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Kepri tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun, Kamis (21/8/2025).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam dan dihadiri langsung Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan, dan Wakil Ketua III, Bahtiar.
Dalam laporannya, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj. Dewi Kumalasari menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait rancangan perubahan KUA-PPAS itu.
Dewi menjelaskan bahwa perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Adapun perubahan anggaran, sambung dia, tercatat, bahwa pendapatan daerah turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun serta belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Kemudian, pembiayaan naik dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan SILPA Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
“Dengan demikian, total APBD Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun,”jelas Dewi.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ansar mengatakan, perubahan ini mencerminkan dinamika fiskal yang harus di sesuaikan agar pembangunan di Kepri tetap berjalan optimal.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menuntaskan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik,”tegasnya.(jp)
Editor: yn
