Penyidik Serahkan 4 Tersangka dan BB Kasus Korupsi PNBP Kapal Rig Setia ke JPU

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (BB) kasus korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bintan, Selasa (11/11/2025).
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan,”kata Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan.
Roi menerangkan, proses tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21 pada tanggal 6 November 2025.
Sebelumnya, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan telah menyerahkan berkas perkara (tahap satu) pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu.
“Empat tersangka berinisial RP selaku Direktur PT PAB, IS, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021-Februari 2023, M jabatan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023 dan SN selaku Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024,”ungkapnya.
Usai penyerahan itu, Roi menambahkan, JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal tahap dua dilaksanakan.
“Dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,”pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, keempat oknum berinisial RP, IS, M dan SN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan penyidik Kejari Bintan pada Agustus lalu.
Kasus itu bermula sejak 2016 silam, saat kapal Rig Setia berlabuh di Perairan Lobam.
Peran para tersangka itu, yakni menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP.
Penyidik juga telah menyita ratusan bundel dokumen sebagai barang bukti.(jp)
Editor: yn
