KEPRI

Ayah Cabuli Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – JL (40), seorang ayah sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri IL (15) secara berulang kali, terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana Pasal yang disangkakan Polisi terhadap ayah bejad ini dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap JL, tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, dalam press release padan sejumlah wartawan, Senin (22/5).

Diterangkan, hasil penyelidikan terhadap tersangka JL diketahui, bahwa perbuatan persetubuhan dengan anak kandungnya tersebut telah dilakukan sebanyak 24 kali.

“Pertamakali dilakukan sekitar November 2016 lalu, saat menginap di rumah keluarga tersangka di Batam selama beberapa hari, melalui bujuk rayu,” ungkap Joko.

Selanjutnya, kata Joko, persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka secara berulang kali dirumahnya dan terakhir pada 18 Mei 2017 lalu.

“Kejadian tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada ibunya,” ungkap Joko.

Informasi diperoleh, atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di jalan Gudang Minyak KM 2 Tanjungpinang, Jum’at (19/5) kemaren. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri,
Muhammad Faizal SH, MM membenarkan adanya informasi kasus pencabulan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri tersebut, sebagaimana tercantum dalam LP Nomor : LP- B/81/V/2017/Kepri/SPK RES TPI, tertanggal 19 Mei 2017 tersebut.

“Kita minta pihak aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar tersangka atau terdakwa nantinya dihukum maksimal dan seberat beratnya,” ujar Faizal

Disampaikan, pihaknya bersama komisioner KPPAD Kepri lainnya, siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi korban dan keluarganya seperti langkah-langkah assistmen, masalah fisik, kesehatan, mendampingi saat pemeriksaan, mengarahkan dan membantu advokasi pro\ses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button