KEPRI

Bareskrim Bersama Polda Kepri Ringkus Aktivis Yusril Koto di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, BATAM – Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, di Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pegiat media sosial tersebut ditangkap atas dugaan kasus pengancaman terkait pemberitaan proyek pemerintah.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi penangkapan ini didasari oleh laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban yang disertai penyerahan uang beberapa kali dengan total Rp9 juta.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin (19/10/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, bukti percakapan, dan bukti transfer. Perkara ini diproses merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang bermodus menyebarkan pemberitaan negatif demi keuntungan ekonomi. Laporan dapat dilakukan melalui Layanan Polisi 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.(yan)

Back to top button