Walikota Tanjungpinang Minta OPD Bersiap Transisi ke SOTK Baru

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan langkah transisi menyusul rencana penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Arahan tersebut disampaikan Lis saat memimpin rapat koordinasi rutin di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026) kemaren. Rapat ini membahas langkah antisipatif pasca-disahkannya APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dan kesiapan menghadapi penyesuaian struktur baru.
Lis menegaskan agar seluruh OPD mempercepat penataan administrasi, pertanggungjawaban keuangan, mekanisme penggajian, serta optimalisasi anggaran setelah APBD-P 2026 ditetapkan. Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak santai dalam menjalankan kegiatan.
“Seluruh transaksi dan administrasi per 1 Oktober 2026 harus menjadi tanggung jawab OPD sesuai penyesuaian struktur baru. Penyerapan anggaran pasca-APBD Perubahan harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian,” tegas Lis.
Setiap perangkat daerah juga diminta segera menggelar rapat internal dan lintas sektor untuk memastikan kesiapan teknis selama masa transisi. Lis mengimbau OPD menghindari kegiatan non-prioritas dan fokus pada program utama yang bisa rampung akhir tahun ini.
Terkait regulasi SOTK baru, Lis menjelaskan bahwa perubahan struktur tersebut sudah mendapat persetujuan bersama DPRD Kota Tanjungpinang. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dan persetujuan teknis dari Menteri Dalam Negeri.
“Setelah rekomendasi tersebut diterima dan APBD Perubahan selesai dievaluasi oleh Gubernur, tahapan pelantikan SOTK baru akan segera dilaksanakan,” jelas Lis.
Guna mematangkan proses peralihan, Lis menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama BKPSDM untuk menyiapkan seluruh skenario transisi. Skenario tersebut mencakup penataan sumber daya manusia (SDM), aset, administrasi, hingga penyesuaian nomenklatur anggaran pada OPD yang mengalami perubahan struktur atau penggabungan.(yan)
