Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika di Kabupaten Karimun
Dua Kasus Terungkap, Total Empat Tersangka

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Tak tanggung-tanggung, dua kasus terungkap, dengan total 4 tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (23/4/2026) kemaren.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya, Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet coklat, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan lainnya,”ungkap Nona dalam keterangan, Jumat (24/4/2026).
Operasi pemberantasan narkotika itu kemudian berlanjut pada malam harinya, dengan menyasar target berbeda di wilayah Meral.
“Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan upaya paksa di Perumahan Dangmerdu Indah dan berhasil mengamankan dua orang pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26). Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok, yang kemudian diakui berasal dari tersangka FM,”jelas Nona.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FM, petugas menemukan total 8 bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan area dapur.
“Penangkapan ini menjadi pintu masuk petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya, di mana tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama PPA alias P,”beber Nona.
Dia juga menyampaikan bahwa sebagai langkah pengembangan cepat (hot pursuit), pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, untuk menangkap PPA alias P (30).
“Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar pada saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary di dalam kamar tersangka yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka PPA sebagai penyedia sarana peredaran narkotika dalam jaringan tersebut,”tegas Nona.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).(i)
Editor: yn
