KEPRI

Begini Kronologis Lengkap Arnold Tambunan Dibunuh

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melihatkan barang bukti kasus pembunuhan Arnold Tambunan di Mapolda, Selasa (18/2/2019)

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap almarhum Arnold Tambunan, pensiunan tentara, Selasa (19/2/2019). Dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial AD.

Agenda dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali S.IP M.H dan awak Media.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga menerangkan, korban Arnold Tambunan dibunuh di Jalan Menur Gang Menur, nomor 15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 wib lalu.

“Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp20 juta,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya, sambung Erlangga, pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid yang beralamat di Jalan Menur Gang Menur tersebut. Tersangka langsung mendekati suara keributan, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter.

“Tersangka langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia,” jelasnya menceritakan kronologis kejadian.

Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong pelastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

Jasad korban di seret Rasyid bersama-sama dengan tersangka mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula.

“Selanjutnya Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan. R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang. Sebelum pergi saudara rasyid menyuruh tersangka agar menjemput nya di Daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di Jalan arah Dompak Batu 8 atas Tanjungpinang,”beber Erlangga.

Tersangkapun mengambil mobil lori Daihatsu Delta warna merah milik Rasyid yang kuncinya ada dalam mobil untuk pergi menjemput saudara Rasyid di depan cucian mobil depan Mall TCC Tanjungpinang. Tersangka pergi bersama Rasyid kembali ke rumah saudara Rasyid dan memarkirkan mobil di depan ruko milik Rasyid.

Setelah itu, tersangka (AD) pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan saudara rasyid pun masuk ke dalam rumahnya dengan keadaan biasa saja.

“NOTE, terhadap Rasyid sudah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di Jalan Ahmad Yani KM.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh bus nirwana yang sedang melintas di jalan raya,” kata Erlangga.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka *Inisial AD* dilakukan penangkapan dibawa langsung ke ruangan unit pidum sat reskrim polres tanjungpinang. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku inisial AD, laki-laki, umur 21 tahun, karyawan swasta, alamat Jalan Anggrek merah kos-kosan blok a no.5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” tutup Erlangga.

Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo juga menerangkan, bahwa Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi terhadap temuan jenazah/kerangka yang ditemukan didalam Septic Tank Pada tanggal 14 Februari 2019, Jenazah Teridentifikasi adalah Arnold Tambunan, Laki-laki, 60 Tahun, Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang.

“Dengan Dasar Identifikasi Highly Significant Secondary Medis dan Properti, Keterangan Medis Tinggi Badan dan Bekas Luka di Kepala bagian belakang serta Properti Baju Batik dan Jas Hujan. Dengan Kesimpulan Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yg mengakibatkan meninggal dunia,” terang Djarot.

Akibat perbuatannya, tersangka AD akan dikenakan Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.(dri)

Editor : YAN

Back to top button