KEPRI

Beli Narkoba 2 Juta, Batman Divonis 5 Tahun Penjara

Hua Khie alias Batman alias Lauta konsultasi dengan kuasa hukumnya usai divonis 5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/1) kemaren. Foto Prokepri.com/AL

TANJUNGPINANG – Hua Khie alias Batman alias Lauta, terdakwa pemilik 1 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp2 juta dari Keni (DPO) ini, hanya pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, ditambah denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang, Senin (23/1) kemaren.

Majelis Hakim dipimpin Jhonson Fredy Sirait SH, didampingi Iriati Kharul Ummah SH dan Corpioner SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Akmal SH sebelumnya selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap vonis itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima.

Dalam sidang terungkap, perbutan terdakwa berawal Minggu (17/7) tahun 2016 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan KM 8, sebelum RSUP Kota Tanjungpinang.

Namun sebelum itu, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi saudara Keni (DPO) yang menanyakan tentang barang jenis sabu untuk dibelinya sebanyak 2 paket.

Sekira setengah jam kemudian, Keni (DPO) kembali menelpon terdakwa dan mengatakan barang yang dipesan tersebut ada, dan bersedia mengantarkannya ke tempat terdakwa.

“Ada. Kamu dimana, saya antar saja ketempat kamu” kata Keni (DPO) kepada terdakwa saat itu.

Kemudian dijawab oleh terdakwa “nanti kita jumpa di KM 8 sebelum RSUP Kota Tanjungpinang“

Berselang kemudian, terdakwa menelpon saudara Keni untuk bertemu mengambil paket yang dipesan oleh terdakwa di KM 8 sebelum RSUP dan menyerahkan uang sejumlah Rp2 Juta, kemudian Keni menyerahkan 1 paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution, sembari meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya 1 paket sabu dibungkus plastik bening dalam kotak rokok tersebut disimpan terdakwa dalam saku celana sebelah kirinya, lalu menuju Pondok di kebun daerah Sungai Ladi

Tidak lama hendak meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa didatangi anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, menanyakan identitas dan dilakukan pengeledahan, kemudian menemukan 1 paket sabu yang baru saja dibeli dengan Keni (DPO) tersebut. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button