KEPRI

Pembeli dan Pengedar Sabu di Batam Ditangkap Aparat

Tampang kedua tersangka narkotika sabu-sabu, yakni, pembeli ID alias I, dan pengedar SA alias A yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pembeli narkotika jenis sabu-sabu berinisial ID alias I (42) dan pengedar berinisial SA alias A (33) di Batam berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Keduanya diamankan terpisah namun dilokasi yang sama, yakni, di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi,”ujar Nona dalam keterangan, Selasa (2/6/2026).

Ia menerangkan, pada Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial ID alias I (42) terlebih dulu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto, 1 (satu) buah bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta 1 (satu) unit handphone,”ungkap Nona.

Hasil pemeriksaan awal, masih dia, ID alias I mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,”tegas Nona.

Pada hari yang sama, sambungnya, sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 174,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,-, 1 (satu) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam,”bebernya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, SA alias A mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“SA alias A mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual,”terang Nona.

SA alias A mengaku telah menawarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID alias I yang sebelumnya telah diamankan petugas.

“Berdasarkan keterangan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,”tambah Nona.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Nona.(i)

Editor: yn

Back to top button