NASIONAL

Berikut Kronologis Lengkap Penangkapan Gubri Abdul Wahid dalam OTT KPK

Pimpinan KPK Johanis Tanak memaparkan kronologis lengkap penangkapan dan kontruksi perkara korupsi dengan tersang Gubri Abdul Wahid dan pejabat Pemprov Riau yang disiarkan live di youtube KPK, Rabu (5/11/2025). Foto prokepri/tangkapan layar youtube KPK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologis dan penangkapan secara lengkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dan para pejabatnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

KPK menyebutkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan tersangka dalam kasus korupsi suap ‘jatah preman’ atau fee proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau senilai Rp7 miliar.

“Saudara AW (tersangka Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar,”kata pimpinan KPK Jonahis Tanak dalam konferensi pers menyampaikan kronologis lengkap penangkapan dan kontruksi perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disiarkan live di youtube KPK, Rabu (5/11/2025).

Johanis menerangkan, tindakan penangkapan, bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

“Kami menindaklanjuti laporan itu. Tim KPK mendapatkan informasi pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu cafe di Kota Pekanbaru antara saudara FRW selaku sekretaris PUPRPKPP Riau, dengan enam kepala UPT wilayah satu sampai dengan 6 Dinas PUPRPKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW selaku gubernur Riau yakni sebesar 2,5 persen,”bebernya.

Fee (suap) tersebut, sambung Johanis, atas penambahan anggaran tahun 2025 yang di alokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Jadi, terjadi kenaikan Rp106 miliar,”jelas dia.

Selanjutnya, masih Johanis, FRW menyampaikan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau berinisial MAS. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya,”ujarnya menirukan keterangan MAS. “Dikalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah ‘jatah preman,”sambung Johanis.

Seluruh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau beserta Sekretaris kemudian melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau Rp7 miliar itu.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode tujuh batang,”ulas Johanis.

Dari kesepakatan tersebut, lanjut dia, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah AW, dengan rincian bulan Juni 2025 pada setoran pertama, FRW sebagai pegumpul uang dari kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

“Uang tersebut atas perintah MAS sebagai representasi dari AW, bahwa FRW mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui peran inisial DAN selaku tenaga ahli gubernur Riau. Kemudian FRW juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,”papar Johanis.

Lalu, kedua, pada Agustus 2025, atas perintah DAN sebagai representasi AW melalui MAS, FRW kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Atas perintah MAS, uang itu didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp335 juta dan disimpan oleh FRW senilai Rp300 juta.

“Yang ketiga, November 2025. kali ini tugas si pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,2 miliar rupiah, yang diantaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW, sehingga total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,”sebut Johanis.

Pada Senin 3 November 2025, tim KPK melakukan kegiatan penangkapan dan berhasil mengamankan, pertama, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, MAS, kedua, FRW selaku sekeretaris Dinas PUPRPKPP Riau, ketiga, lima Kepala UPT jalan dan jembatan wilayah satu, tiga, empat, lima dan enam Dinas PUPRPKPP Riau yakni KA selaku kepala UPT 1, EI selaku UPT 3, RH Kepala UPT 4, BS selaku kepala UPT 5 dan MH selaku kepala UPT wilayah 6.

“Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,”ungkap Johanis lagi.

Tim KPK, lanjut Johanis, kemudian bergerak mencari AW dan berhasil mengamankannya di salah satu cafe di Riau beserta TM selaku orang kepercayaan AW di sekitar lokasi tersebut sesaat setelah mengamankan AW secara paralel.

“Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara AW di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing sembilan ribu poundsterling, dan tiga ribu dollar, atau dikonversi dalam rupiah Rp800 juta, sehingga total dari rangkaian Rp1,6 miliar,”sebut Johanis.

Setelah itu, tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan membawa mereka ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dan saudara DAN, selaku tenaga ahli gubernur Riau yang sebelumnya dilakukan pencarian, datang menyerahkan diri dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan intensif,”pungkas Johanis.(wan)

Editor: yn

Back to top button