Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Dihukum Mati, Komisi III DPR RI Tetap Akan Panggil Penyidik dan Penuntut

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba 2 ton.
“Bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan,”kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan dilansir DPR RI, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,”ungkap Habiburokhman.
Kendati demikian, sambung dia, Komisi III akan tetap melakukan pemanggilan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,”tegas Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah.
“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 sabu di Batam, Provinsi Kepri, Kamis (5/3/2026) kemaren.(red)
