Besok, Satpol PP, Camat, Lurah dan Pemilik Lahan Temui Warga Kijang
Berikan Penjelasan Terkait Segel PPNS Bangunan Kios Dilepas

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol-PP) Kabupaten Bintan, Mohammad Insan Amin memastikan bahwa dirinya sudah mengetahui segel line Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terpasang pada bangunan Kios permanen di Jalan Nusantara, Kilometer 23 tepatnya di Kampung Perumahan Kijang Permai, Kelurahan Kijang Kota sudah dilepas oleh petugas Satpol-PP baru-baru ini.
“Laporan ada usai pelepasan segel. Menurut keterangan, sudah ada surat pernyataan untuk mengurus semua perizinan,” kata Kakansatpol PP Kabupaten Bintan, Mohammad Insan Amin kepada Prokepri.com, Kamis (16/2).
Berkaitan dengan itu juga, Insan menambahkan, bahwa besok Jumat (17/2), pihaknya bersama camat, lurah termasuk pemilik lahan bangunan kios yang disegel PPNS akan menemui warga setempat untuk pertemuan rapat bersama menjelaskan persoalan itu.
“Dikantor Camat Kijang pertemuannya,” tutup Insan.
Seperti diketahui, warga Kampung Perumahan Kijang Permai, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan mempertanyakan segel line Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terpasang pada bangunan Kios permanen di Jalan Nusantara, Kilometer 23 dilepas oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bintan baru-baru ini.
Ketua RT 02/RW. 10 Kampung Perumahan Kijang Permai, Kelurahan Kijang Kota, Adi Alfani mengaku heran dengan kejadian tersebut. Kepada Prokepri.com, Adi memastikan, bahwa bangunan kios permanen sebanyak 9 unit yang sebelumnya disegel petugas PPNS merupakan lahan hijau yang diperuntukkan buat perumahan di kawasan tersebut.
“Sewaktu segelnya dilepas, ditanyakan masyarakat, tetapi dijawab oleh anggota Satpol, beliau hanya menjalankan perintah atasan, tetapi setelah saya crosscheck ternyata pimpinannya pun tidak tahu,” ungkap Adi, Kamis (16/2).
Segel itu dilepas Satpol PP, sambung Adi, pada hari Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00 Wib kemaren.
“Info memang begitulah kejadiannya. Demi menegakkan kebenaran. Itu rencana Bangunan kios permanent sebanyak 9 unit untuk tahap awal yang dibangun pihak swasta. Padahal lahan itu diperuntukkan lahan hijau bagi perumahan,” tutup Adi.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan Mohammad Insan Amin terkait pelepasan segel PPNS yang dilakukan anggotanya tersebut.(yan)
