KEPRI

Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Aplikasi Kencan di Batam Dibekuk

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian (tengah). Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Tiga pelaku pemerasan dengan modus aplikasi kencan berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Batam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HG (29), YW (36), dan WS.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, peristiwa kasus ini terjadi di Jalan Muara Takus No. 85 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam.

“Korban berinisial MABAG (42) merupakan seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai driver transportasi,”ujar Andrestian dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi Grindr dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29).

“Pelaku HG menjemput korban dan mengajak korban menuju sebuah rumah kosong. Saat korban dan pelaku berada di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan,”ungkap Andrestian.

“Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan, sehingga korban merasa takut dan menyerahkan uang yang diminta,”sambung dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda pada hari Rabu 18 Februari 2026.

“Tersangka HG (29) diamankan di depan Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, tersangka YW (36) diamankan di depan Intan Kost Kecamatan Batu Ampar, serta tersangka WS diamankan di Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Andrestian.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan. Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat pendukung dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,”pungkas Andestrian.(jp)

Editor: yn

Back to top button