OPINI

DWP dan Ketahanan Keluarga ASN

Oleh: Hj. Helmi Nasaruddin Umar, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag

Hj. Helmi Nasaruddin Umar. Foto dok kemenag

PROKEPRI.COM, OPINI – Keterlibatan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) kerap dipersepsikan sebagai kelaziman sosial, bukan sebagai kebutuhan strategis.

Di banyak lingkungan birokrasi, termasuk di Kementerian Agama, keaktifan sebagian anggota masih dibaca sebagai ekspresi loyalitas simbolik: hadir karena kepantasan, aktif demi menjaga harmoni relasi struktural, dan refleksi kepatuhan semata agar tidak menimbulkan jarak sosial dengan atasan suami.

Cara pandang semacam ini–disadari atau tidak–telah mereduksi makna DWP menjadi sekadar pelengkap birokrasi, bukan sebagai ruang pemberdayaan dan penguatan kapasitas perempuan/istri ASN. Padahal, secara historis, DWP telah mengalami transformasi mendasar. Sejak era Reformasi 1998, Dharma Wanita tidak lagi menjadi organisasi yang melekat secara struktural pada kekuasaan, melainkan telah bertransformasi menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral, independen, dan demokratis.

Perubahan nama menjadi Dharma Wanita Persatuan pada 1999 ini juga menandai adanya reposisi normatif. DWP kini memiliki fokus organisasi yang makin jelas pada bidang pendidikan, ekonomi, serta sosial/budaya. Akibat perubahan ini juga, DWP menjadi sebagai salah satu organisasi perempuan non-politik terbesar dan paling luas jejaringnya di Indonesia.

Modal Sosial yang Nyata

Dalam konteks Kementerian Agama RI, posisi DWP menjadi semakin strategis. Kementerian ini memiliki satuan kerja yang sangat luas: unit pusat, kantor wilayah provinsi, kantor kabupaten/kota, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan struktur tersebut, DWP hadir di setiap tingkatan organisasi, membentuk jejaring perempuan ASN dengan keragaman latar sosial, budaya, dan geografis yang tinggi. Rapat Kerja DWP Kementerian Agama di Bogor, 21-23 Desember 2025, menegaskan bahwa hal tersebut sebagai modal sosial, sekaligus sebagai tantangan organisasi, agar DWP siap untuk menghadapi tantangan tersebut.

Melalui tema “Perkuat Peran, Perluas Manfaat: Kiprah DWP untuk Kemaslahatan Keluarga dan Bangsa”, DWP tidak lagi sekadar mengevaluasi program rutin, tetapi merumuskan arah strategis yang selaras dengan penguatan ketahanan keluarga ASN, pengembangan kapasitas perempuan, dan kontribusi sosial-keagamaan yang berdampak.

Paradoks Independensi

Sebagai organisasi sosial yang independen, DWP dituntut untuk mandiri dalam pembiayaan dan pengelolaan program. Pada saat yang sama, DWP juga diharapkan programnya selaras dengan kebijakan dan agenda strategis kementerian, termasuk dalam hal penguatan nilai keagamaan, kerukunan umat beragama, ekoteologi, hingga kepedulian sosial.

Ekspektasi yang besar ini belum sepenuhnya diiringi dengan dukungan kebijakan yang proporsional. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah relevan menuntut organisasi sosial mitra pemerintah menghasilkan dampak luas tanpa skema afirmasi kebijakan yang jelas dan terukur?

Dalam perspektif kebijakan publik, dukungan negara terhadap organisasi sosial yang relevan bukanlah bentuk intervensi, melainkan investasi sosial. Selama program DWP sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan dijalankan secara akuntabel, maka dukungan kebijakan justru akan memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi.

Regulasi

Penguatan peran dan dukungan kebijakan terhadap DWP Kementerian Agama RI memiliki landasan regulatif yang kokoh. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa ormas berhak memperoleh dukungan sumber daya sepanjang kegiatannya selaras dengan tujuan nasional dan dikelola secara akuntabel.

Sementara itu, spirit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS menempatkan pembangunan sumber daya manusia aparatur secara holistik–tidak hanya kompetensi teknis, tetapi juga membangun lingkungan keluarga dan sosialnya–sebagai prasyarat kinerja ASN yang berintegritas.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya trend perempuan usia produktif di Indonesia aktif dalam organisasi sosial, dan partisipasi tersebut berkorelasi positif dengan ketahanan keluarga serta kesehatan mental. Di sisi lain, Kementerian PAN-RB mencatat mayoritas ASN berada pada usia produktif dengan tekanan kerja yang tinggi. Psikolog mensinyalir ketahanan keluarga tersebut memiliki kontribusi signifikan pada produktifitas ASN.

Dalam kerangka Asta Protas Kementerian Agama–khususnya penguatan layanan berdampak, pendidikan unggul, dan tata kelola yang baik–maka seharusnya DWP dipandang sebagai instrumen sosial strategis negara yang efektif.

Ketahanan Keluarga

Dari sudut pandang psikososial, DWP memiliki fungsi yang sering luput dari perhatian kebijakan: sebagai ruang aman untuk aktualisasi, pembelajaran, dan solidaritas perempuan dewasa. Berbagai kajian psikologi sosial menunjukkan bahwa perempuan yang terlibat aktif dalam organisasi sosial cenderung memiliki resiliensi yang lebih tinggi, tingkat stres yang lebih rendah, serta kemampuan pengelolaan keluarga yang lebih adaptif.

Dalam konteks ASN, ketahanan keluarga bukan isu privat semata. Ia berkorelasi langsung dengan etos kerja, stabilitas emosi, dan integritas aparatur. Dengan kata lain, memperkuat DWP berarti memperkuat fondasi sosial birokrasi negara–khususnya di Kementerian Agama yang mengemban mandat moral, sosial, dan keagamaan.

Mitra Strategis

Posisi DWP sebagai mitra strategis, sangat relevan sejalan dengan perspektif kebijakan nasional keormasan. Dinilai bahwa organisasi pendamping ASN memiliki nilai strategis jika ditempatkan sebagai mitra pembangunan sosial, bukan sekadar ornamen kelembagaan.

Dalam konteks ini, DWP Kementerian Agama RI telah menegaskan kembali posisinya sebagai mitra strategis dalam Raker 2025 kemarin. Bahwa DWP memiliki kesamaan visi dan komitmen dengan K/L home base dalam optimalisasi pembangunan nasional.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar apresiasi normatif, melainkan keberanian kebijakan untuk menempatkan DWP secara proporsional dalam ekosistem pembangunan SDM aparatur yang handal.

Rekomendasi

Setelah kita menelisik eksistensi faktual DWP, terdapat beberapa rekomendasi utama. Pertama, reposisi narasi kebijakan terhadap DWP: dari organisasi pendamping menjadi organisasi pemberdayaan perempuan/istri ASN yang berkontribusi langsung pada ketahanan keluarga dan kualitas birokrasi.

Kedua, pentingnya penyusunan skema afirmasi kebijakan yang terukur dan akuntabel, termasuk kemungkinan mendapatkan dukungan anggaran terbatas berbasis proposal (banpem), dengan indikator kinerja dan audit pasca-program.

Ketiga, melakukan sinkronisasi tematik, bukan struktural, antara program DWP dan agenda Kementerian Agama, agar independensi organisasi masing-masing tetap terjaga tanpa kehilangan relevansi (interdependensi). Keempat, penguatan evaluasi program DWP berdampak, sebagaimana semangat penguatan tata kelola yang tertuang dalam dokumen Rapat Kerja DWP Kemenag RI 2025.

Perlu Naik Kelas

Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama RI kini berada pada persimpangan penting. Ia dapat tetap bergerak sunyi dengan sumber daya terbatas, atau naik kelas menjadi aktor sosial yang diakui dan didukung kebijakan negara.

Fondasi visi, misi, dan arah strategis organisasi ini adalah melakukan sinkronisasi, sinergitas dan kolaborasi dalam penguatan ketahanan keluarga dengan memberikan kontribusi administratif dan teknis pada program Kementerian.

Maka tantangannya adalah keberanian untuk berpihak pada pemberdayaan perempuan/istri ASN–bukan sebagai simbol loyalitas, melainkan sebagai pilar ketahanan keluarga, kualitas aparatur, dan kemaslahatan bangsa.***

Back to top button