KEPRI

Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur di Batam

Pelaku inisial RA (17). Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Batam pada Selasa (20/1/2026).

Pelakunya berinisial RA (17) dan korban RA (17).

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Januari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pendatanganan tempat kejadian perkara, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dimaksud,”ungkap Hippal, Jumat (23/1/2026).

Kronologis kejadian, masih Hippal, bermula sekira pukul 21.30 WIB, ketika paman korban datang berkunjung ke rumah korban.

“Saat pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban berinsial NE (17) dalam kondisi ketakutan dan gemetar. Kepada pamannya, korban mengaku bahwa dirinya hampir diperkosa oleh pelaku,”jelas dia.

Mendengar pengakuan tersebut, paman korban langsung melakukan penyisiran di dalam rumah untuk mencari keberadaan pelaku.

“Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil ketika paman korban menemukan tersangka RA (17) sedang bersembunyi di dalam kamar mandi. Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi tidak menggunakan celana,”beber Hippal lagi.

Melihat hal tersebut, paman korban sontak berteriak meminta pertolongan, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar sehingga pelaku sempat diamankan oleh massa di lokasi kejadian.

“Mendapatkan informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana yang dihakimi massa, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ujar Hippal.

“Petugas kepolisian bertindak cepat mengamankan tersangka dari kerumunan warga dan langsung membawanya ke Mapolsek Sekupang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”sambung dia lagi.

Hippal menegaskan, setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka R.A dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak. Tersangka kini ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,”pungkasnya.(in)

Editor: yn

Back to top button