BPR Bestari Digugat Lantaran Lelang Mobil Tak Sesuai Surat Eksekusi Pengadilan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Meski sempat beberapa kali dilakukan penundaan, sidang gugatan antara Zulkarnaen melawan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bestari Tanjungpinang kembali digelar dengan agenda pembuktian, (03/09/2019)
Sidang yang dipimpin oleh Eduart MP Sihaloho didampingi Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner selaku hakim. Beberapa bukti di dalam persidangan, di antaranya dokumentasi mobil, copy-an kepemilikan mobil, serta dokumen-dokumen yang berkaitan.
Termasuk berkas penyitaan mobil dan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2018 lalu, dimana dalam surat tersebut BPR Bestari melakukan pelelangan secara terbuka barang namun faktanya pihak BPR Bestari Tanjungpinang, diduga kuat telah melanggar pasal 29, Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dalam melakukan proses pelelangan barang bergerak tersebut, yakni eksekusi jaminan fidusia”Ungkap Agus Riawantoro selaku kuasa hukum Penggugat
Namun menurut Agus, BPR Bestari Tanjungpinang tidak merealisasikan putusan pengadilan tersebut. Malah, perusahaam milik Pemko Tanjungpinang ini melakukan tindakan non prosedural.
BPR Bestari Tanjungpinang melakukan pelelangan tanpa persetujuan dari pemberi fidusia (nasabah), dan tidak mengumumkan calon pembeli maupun pemenang lelang di media massa.
“Untuk pembeli mobilnya kami belum tahu persis orangnya. Tapi apa yang dilakukan BPR Bestari ini, sangat jelas merugikan klien kami,” Ungkap Agus
Terkait persoalan tersebut Direktur utama PD BPR Bestari belum dapat dikonfirmasi, sambungan teleponnya terdengar tidak aktif.(SUEB)
