Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, mawar (nama yang disamarkan). Penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, Selasa, (03/09/2019) .
“Iya betul. Pelaku inisial FF (31) diamankan di kediamannya di Perumahan Lembah Purnama jalan Pramuka, Pada Rabu (28/8) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial SW, sehingga pelaku saat ini di amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban magang di salah satu Kantor Pegadaian di Tanjungpinang.
Kemudian pelaku langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke penginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri tersebut. Setelah orang tua korban tahu anaknya dicabuli, langsung melaporkan ke polisi”Ungkapnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : SUEB
Editor : YAN