Bandar dan Perantara Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika pada periode Maret 2026.
Pengungkapan perkara ini diekpos di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi dalam keterangannya menjelaskan, sembilan kasus narkotika tersebut dengan total sembilan orang tersangka, berinisial AN, RA, P, DC, E, W, H, MR dan R.
“Yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan empat di antaranya merupakan residivis,”ungkap Lajun kepada wartawan saat memimpin press release tersebut.
Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika, dengan kasus narkotika tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, terdiri dari dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat, tiga kasus sama lainnya berada di Kecamatan Tanjungpinang.
Lajun mengatakan, barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir (setara 112,20 gram)
“Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS)”, terangnya lagi.
Akibat perbuatannya, kepada tersangka inisial AN, RA, P, DC, E, W dan H akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Kemudian, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV/Rp2 juta dan paling banyak Kategori VI /Rp2 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Inisial MR dan R, dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Kemudian, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V/Rp500 juta dan paling banyak kategori VI/Rp2 miliar.(i)
Editor: yn
