Bupati Anambas Aneng Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar

PROKEPRI.COM, ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengaku prihatin, anak buahnya bernama Muhammad Hatta Pulungan selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp10 miliar.
“Saya pribadi prihatin dengan kasus yang menimpa beliau (Hatta),” kata Aneng, Rabu (26/11/2025).
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa rasa prihatin itu tidak akan memengaruhi sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap proses hukum yang melilit yang bersangkutan.
Bahkan, sambung Aneng, memastikan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hatta.
“Kita tidak akan beri bantuan hukum. Mengarahkan Kabag Hukum untuk mencari pengacara pun tidak kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Aneng, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintahannya dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.
“Yang namanya korupsi itu musuh negara. Sama seperti narkoba, musuh negara. Harus diusut tuntas,”tekannya.
Namun begitu, Aneng mengingatkan bahwa status hukum Hatta masih sebagai tersangka sehingga tidak boleh ada penghakiman sebelum ada putusan pengadilan.
“Dia salah atau tidak, hakim yang menentukan. Kita tidak mau berspekulasi,” tambahnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa tersangka Muhammad Hatta Pulungan, Kabid SDA Anambas, merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi proyek sodetan senilai Rp10 miliar.
Hatta ditangkap Satreskrim Polres Anambas di Kota Tanjungpinang, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, lalu.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari, selaku kontraktor proyek sodetan air.
Sementara, tersangka ketiga, yakni, Kuasa Direktur perusahaan tersebut, bernama Prayitno, juga turut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Anambas.
Hingga hari ini, pemeriksaan dilakukan secara marathon dan sudah lebih dari 30 saksi dimintai keterangan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun tersangka akan bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini berawal dari proyek Sodetan Air Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp10 miliar yang dilaksanakan tahun 2024 oleh CV TAB.
Proyek tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko banjir mulai dari kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.
Namun hingga masa kontrak berakhir, progres fisik proyek tercatat nol persen, meski dana sebesar Rp3 miliar atau 30 persen nilai kontrak telah dicairkan.
Kondisi tersebut kemudian memicu penyelidikan hingga berujung pada penetapan tersangka kepada pejabat dinas dan pihak swasta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi penegakan hukum.(as)
Editor: yn
