Pengadilan Tpi Vonis GM Club Med Bintan Rp15 juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – General Manejer (GM) Hotel Club Med Bintan, Lydia Mary Christina akhirnya dijatuhi vonis hukuman membayar denda sebesar Rp15 juta, karena terbukti bersalah mempekerjakan 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal di hotel tempat dia bekerja.
Vonis tersebut dibacakan Guntur Kurniawan selaku Hakim Tunggal dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/2) kemaren.
Bukan hanya Lydia, dua orang pimpinan Hotel CLub Med Bintan yakni Zulkarnain selaku Manajer Human Resource Department (HRD) hotel tersebut serta Erna juga dijatuhi vonis dengan hukuman denda.
Erna dan Zulkarnain divonis hakim membayar denda senilai Rp 5 juta. Jika uang denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman satu bulan kurungan. Mereka mengikuti sidang secara terpisah
Hakim Tunggal Guntur Kurniawan saat membacakan amar putusan menegaskan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman selama 10 hari kurungan.
“Terdakwa dinilai melanggar UU Nomor 124 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui izin tinggalnya telah habis,” beber Guntur.
Usai mendegarkan putusan, GM Hotel Club Med Bintan, Lydia Mary Christina yang juga berkewarganegaraan Perancis tersebut mengatakan menerima dan berjanji akan melakukan perbaikan kedepan. Begitutupun penyidik dari kantor Imigrasi Tanjunguban yang menangani perkara tersebut.
Seperti diketahui, Imigrasi Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri memastikan bahwa General Manager (GM) selaku pimpinan Resort Clubmed Lagoi bernama Lydia sudah diperiksa secara maraton terkait mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang hari ini Jumat (27/1) sudah dideportasi kenegara asal mereka.
“Pimpinan Clubmed Lagoi selaku pihak yang bertanggungjawab telah mempekerjakan 41 TKA ilegal, sudah kita periksa pada Selasa (24/1) kemarin,” kata Hiba Riansyah selaku humas Imigrasi Tanjung Uban, Bintan, Jumat (27/1).
Secara rinci, Riansyah belum dapat menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap Lydia selaku GM Clubmed Lagoi tersebut.
“Nanti kita informasikan lagi perkembangan selanjutnya,” janji Riansyah.
Seperti diketahui, sebanyak 35 TKA Ilegal sebelumnhya diamankan Imigrasi Tanjung Uban di Resort Clubmed Lagoi Bintan belum lama ini dan resmi dideportasi kenegara asalnya melalui Pelabuhan Internasional, BBT, Lagoi, Bintan, Kepri, Jumat (27/1) belum lama ini.(*)
