Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Awasi Program MBG

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dalam rangka mencegah maladministrasi, Ombudsman RI akan mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG,”kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip, Jumat (16/5/2025).
Menurut Yeka, pengawasan ini diperlukan karena Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
“Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai,”ungkapnya.
Yeka juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Dalam aspek kualitas, ia meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala BGN, sejumlah pembenahan telah dilakukan pada dua minggu terakhir,”jelas Yeka.
Yeka menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra. Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi. Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal.
“Ombudsman mengapresiasi adanya mekanisme pembiayaan dengan sistemat cost yang berlaku mulai Mei ini. Sistem pembiayaan program MBG dilakukan dengan skema uang muka untuk 10 hari pertama, yang kemudian dapat diajukan kembali untuk pembiayaan 10 hari berikutnya,”ujarnya.
Menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab.
“Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman ini.(wan)
Editor: yn
